Cianjur, NET9.com- Minggu 8 Mei 2022, Polsek Warungkondang berhasil membekuk lima tersangka kasus pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan.
Salah seorang pelaku, terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di kaki kirinya, karena mencoba untuk meparikan diri dari kejaran polisi.
Usut punya usut awal kejadian tersebut di picu sifat benci dan dendam dari tersangka/pelaku utama yang merupakan anggota geng motor terhadap korban karena persaingan.
Saking benci dan dendam pelaku utama menyuruh ke empat teman satu geng motornya untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam press rilis yang dilangsungkan di Mapolsek Warungkondang, Rabu 11 Mei 2022 siang. Kompol Surachman, menyampaikan, penangkapan para pelaku dimulai dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"TKP yang pertama pada saat salah satu kelompok motor sedang membagikan takjil diserang, kemudian terjadi kekerasan dengan cara dibacok sehingga mengakibatkan luka berat," katanya Surachman.
Ia melanjutkan, TKP yang kedua berlokasi di Desa Jambudipa, yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah.
"Untuk kasus yang kedua itu memang direncanakan, ada perencanaan percobaan pembunuhan. Jadi untuk para tersangka ini punya peran masing-masing dalam kasus yang TKPnya di Jambudipa dari mulai perencana, pengundang dan eksekutor," ujarnya.
Masih dikatakan Surachman, saat diamankan tersangka YB turut membawa anak perempuan di bawah umur yang diketahui telah melakukan hubungan suami istri.
"Memang setelah kami interogasi terhadap korbannya gadis di bawah umur beberapa kali dilakukan persetubuhan di tempat yang berbeda," terangnya
Dalam menjalankan aksi bejadnya para pelaku dipengaruhi oleh minuman keras (miras).
"Jadi salah satu dari pada penyuruh itu hanya karena dendam dan benci. Korban luka parah opname, kalau dilihat secara kasat mata di luar dari pada visum mungkin lukanya itu sampai 50 jahitan, di pinggang dan punggung," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Surachman sebilah golok, sebilah cerulit, kaos korban, dan HP yang digunakan untuk mengundang korban untuk datang ke TKP.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 junto pasal 53. Artinya pasal pembunuhan berencana tetapi itu baru percobaan makannya kami juntokan di pasal 53. Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup," tutupnya.
Laporan: Bah Dani