Netsembilan.com Indramayu-Pengacara asal Indramayu, Ruslandi, S.H. mendukung penuh adanya penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Hal ini disampaikannya kantornya pada Jum’at (27/05/2022).
“Saya sangat mendukung & itu merupakan amanat dari Undang-undang melalui peraturan Kejaksaan Agung juga peraturan Kapolri, sehingga perkara-perkara tidak semuanya lanjut di persidangan Pengadilan sepanjang kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sepakat damai,” ujarnya.
"Ia juga menjelaskan bahwa proses mediasi bisa dilakukan saat masih tahap penyidikan dan ditahap berkas sudah dilimpah ke Kejaksaan baik tahap 1 maupun 2 sebelum penuntutan itu masih terbuka untuk dilakukan Restoratif Justice.
Dikatakan Ruslandi, selama 2021 hingga 2022 ia banyak menangani kasus pidana, salah satunya pencurian motor, dengan usia pelaku mayoritas berusia 20 sampai 35 tahun.
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan orang melakukan tindakan pidana seperti masalah ekonomi & pergaulan. Bahkan banyak diantara pelaku yang merupakan residivis.
“Oleh karena itu, untuk mengantisipasi semakin maraknya tindakan pidana, Lembaga Bantuan Hukum (BLH) kami melakukan sosialisasi tentang kriminalitas dan umumnya pidana, jadi bagaimana menekan sedini mungkin para orang tua kemudian para warga masyarakat umum untuk berhati hati dalam menjalani kehidupan ini,” katanya.
Ia juga menganggap bahwa peran keluarga juga stakeholder dapat mempengaruhi terjadinya tindakan pidana di tengah-tengah Masyarakat." Tutupnya (Ari)