Laporan: Zay
SUBANG- Kapolres Subang melalui jajaran Sat Reskrimnya berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan dan penggelapan uang, yakni seorang ASN asal Bekasi dengan inisial DS dengan Iming-iming akan mendapatkan dua buah proyek pekerjaan.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi, dalam Pres Rilis pada Jumat 13 Mei sekitar pukul 10:45 WIB, dilapangan Apel Mako Polres Subang.
Disampaikan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, kejadiannya bermula saat pelaku dengan inisial DS (54) meminta uang kepada korban sebesar Rp. 246.000.000,- di kediaman korban Jalan Raya Cijambe Subang.
Setelah sekian lama pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung keluar, dan setelah dicek ternyata pekerjaan tersebut tidak ada, maka korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Subang.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap dan mengamankan pelaku, dengan pasal yang disangkakan Pasal 378 jo 372 KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 Tahun penjara.
Tersangka DS juga diketahui memilki perbuatan hukum lainnya di Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian uang dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 25.000.000.000,-
(dua puluh lima milyar rupiah).