Iklan

Iklan

Taryadi dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dituntut 12 tahun Penjara

klikindonesia
12 Mei 2022, 22:34 WIB Last Updated 2022-05-12T15:34:50Z

Netsembilan.com Indramayu-
Taryadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu yang menjadi terdakwa karena telah mendalangi bentrok petani di Lahan Tebu Jatitujuh hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia, dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, dalam sidang agenda tuntutan pada Kamis (12/05/2022), di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Indramayu, M. Ichsan, memaparkan beberapa hal yang memberatkan Taryadi sehingga dituntut 12 tahun hukuman penjara, salah satunya dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah, telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya, selain itu, terdakwa adalah anggota DPR Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjadi tauladan pada masyarakat, namun kenyataannya malah sebaliknya," papar M. Ichsan.

Taryadi dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang penyalahgunaan kekuasaan atau memberikan kesempatan dan sarana dengan sengaja menghancurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan bersama terhadap orang atau kekerasan mengakibatkan maut, oleh karena itu dia dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

Selain itu, M. Ichsan juga menegaskan bahwa suasana proses sidang Taryadi yang selama ini selalu dipenuhi oleh massa yang mendukungnya, tidak mempengaruhi Jaksa Penuntut dalam memberi tuntutan.

"Tidak mempengaruhi, kalau dibilang ramai bukan hanya dari pihak pelaku. Sebenarnya pihak korban juga resah, hanya saja karena mereka mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Indramayu, sehingga tidak membuat kerumunan," ungkapnya.

Sedangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah, DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Ahmad Yani yang menjadi Kuasa Hukum terdakwa pada perkara tersebut merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU.

"Tuntutan JPU sangat berat karena disatu sisi beliau juga pejuang buat masyarakat, walaupun notabenenya substansif seperti itu tapi kita biarkan agar mekanisme hukum berjalan karena JPU juga punya hak," tuturnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Wimmi D Simarmata, mengungkapkan bahwa sidang perkara dengan Terdakwa Taryadi akan dilanjut 2 minggu kedepan.

"Sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu kedepan yaitu pada Rabu 22 Mei 2022 dengan agenda Pledoi atau pembelaan," ungkap Wimmi. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Taryadi dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dituntut 12 tahun Penjara

Terkini

Iklan