Netsembilan.com Indramayu- Usai mediasi gagal sidang pertama di tunda dengan munculnya permintaan Intervensi dari pihak PG Rajawali dalam perkara pengrusakan lahan para petani di lahan HGU rajawali Jatitujuh, mengakibatkan sidang gugatan para petani kepada tiga Kuwu dan 4 warga, Sidang pertama mengalami penundaan satu minggu kedepan di Pengadilan Negeri Indramayu Selasa 31/5/2022.
Deden Mohamad Surya selaku kuasa hukum para petani usai sidang mengatakan permohonan Intervensi dari PG Rajawali sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri dan menunggu tanggapan dari kedua belah pihak.
"Kedua Belah pihak harus menanggapi dulu alasan dari intervensi itu apa dan kami akan menanggapinya secara tertulis terkait intervensi itu," Tuturnya.
"Pihaknya akan menyampaikan penolakan apa bila Intervensi tersebut tidak memiliki alasan yang tepat. Karena yang kita bahas disini bukan perusahaan (PG Rajawali) sebagai apa, tapi siapa yang merusak
lahan tersebut, kami hanya fokus kepada para pelaku pengrusakan saja," Tegasnya.
"Dalam hal Intervensi dari
pihak PG Rajawali pihaknya masih belum bisa diketahui alasannya, karena menurutnya Intervensi
tersebut baru hanya permohonan saja.
"Permohonan tersebut bisa diterima bisa ditolak, karena majelis hakim belum menetapkan bahwa
intervensi dalam perkara ini sudah disahkan atau belum," Terangnya.
"Intervernsi yang dilayangkan oleh PG Rajawali pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, sebab jika intervensi itu tidak merugikarn penggugat akan kami terima.
"Jika majelis hakim menerima intervensi dari PG Rajawali tersebut pihaknya tidak mempermasalahkan." Tambahnya
"Untuk intervensi ini diterima atau ditolak tidak masalah bagi kami, sebab itu hak mereka yang ingin
mengetahui permasalahan di dalamnya," Kata Deden. (Ari)