NETSEMBILAN.COM Indramayu-
Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemasyarakatan Berantas Narkoba disampaikan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, M. Hilal dan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Johannes R. Manalu, Kamis (2/6/2022).
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, M. Hilal memberikan penguatan tupoksi kepada Ka. KPLP dan Kasi Adm. Kamtib dari seluruh UPT Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat, termasuk Lapas Kelas 2B Indramayu yang bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba pada Lapas atau Rutan di wilayah Jawa Barat.
Selain itu, M Hilal juga mencoba membuka pola pikir seluruh Ka. KPLP dan Kasi Adm. Kamtib untuk Out of The Box dan berfikir maju yaitu positif menghadapi apa yang ada di depan dan belakang kita, dalam pelaksanaan tugas.
"Jadilah kuat dan saling menguatkan. Berharap yang baik, Berfikir yang baik, Bersikap yang baik, Bertindak yang baik, Insya Allah semua akan menjadi Positif," tegasnya.
M.Hilal menambahkan, kegiatan ini untuk membangun 4 Pondasi Karakter Petugas Pemasyarakatan yaitu kedewasaan spiritual, kecerdasan emosional, kematangan intelektual, dan ketangguhan jasmani.
Kemudian dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombespol Johannes R. Manalu menyampaikan bahwa Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas merupakan ujung tombak dari institusi Kementerian Hukum dan HAM. Maka dari itu, mari kita bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan generasi emas yang terbebas dari narkoba dan tingkatkan lagi sinergi antara UPT Pemasyarakatan dengan jajaran Kepolisian di wilayah Jawa Barat. (ARI)