Netsembilan.com Indramayu-
Dua orang mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu Kelas IIB mendapat bantuan modal usaha kerajinan rotan, yang dapat mereka jadikan mata pencaharian selepas bebas dari tahanan.
Sebelumnya, Mereka berdua harus mendekam dibalik jeruji tahanan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menangkap ikan menggunakan bom. Akibatnya, Feri & Muhamad Zaenudin mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Dikatakan Beni Hidayat, Kepala Lapas Indramayu, selama menjadi warga binaan, mereka melakukan aktifitas membuat kerajinan rotan yang ternyata hasil karya mereka dinilai bagus dan layak.
"Itulah yang memotivasi mereka untuk menjadi pengrajin barang dari bahan rotan ini, ketika bebas dari masa tahanan. Kami Lapas Indramayu membantu mewujudkan impian mereka," kata Beni, Senin (7/6/2022).
Pada Jum'at 09 April 2022 lalu, Feri & Muhamad Zaenudin dinyatakan bebas. Lapas Indramayu juga memenuhi janji dengan memberi bantuan modal usaha kerajinan berbahan rotan yang berlokasi tepat di depan rumah Muhamad Zaenudin.
2 orang mantan narapidana ini tentunya merasa begitu bersyukur & terharu atas bantuan yang telah diberikan oleh Lapas Indramayu. Mereka berjanji akan berusaha semaksimal mungkin agar menghasilkan karya terbaik yang dapat dijual dipasaran dan nantinya menjadi mata pencaharian mereka. (Ari)