Netsembilan.com- Indramayu-
Berikan Bantuan Hukum Terkait Datun, Kejari Indramayu Teken MoU dengan SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indramayu Teken Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Indramayu tentang penanganan masalah hukum bidang perdata & tata usaha negara (Datun), Senin (06/06/2022) di Ruang Rapat Data I (Ki Tinggil) Setda Kabupaten Indramayu.
Penandatanganan nota kesepahaman ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
"Dalam pasal 30 ayat 2 ditentukan yakni Kejaksaan memiliki kewenangan serta fungsi dalam bidang keperdataan serta Tata Isaha Negara. Namun, fungsi itu terkadang tidak diketahui oleh masyarakat umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya.
"Sehingga dengan penandatanganan MoU ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui tugas dan kewenangan Kejaksaan tersebut khusus terkait kedudukannua selaku pengacara Negara yang dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui mekanisme penegakan hukum, maupun pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya," lanjutnya.
Ajie juga mengungkapkan harapannya agar kegiatan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Indramayu.
"Kami akan memberikan Surat Kuasa Subtitusi kepada para Jaksa Pengacara Negara untuk dapat membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dalam hal pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi serta memberikan pertimbangan hukum," tuturnya.
Dikatakan Ajie, penandatanganan kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
"Semoga kerja sama antara Kejaksaan Negeri Indramayu dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu ini bisa berjalan dengan baik sehingga maksud dan tujuan kita melakukan pencegahan dan penyelamatan keuangan, aset pemerintah bisa tercapai," pungkasnya. (Ari)