Iklan

Iklan

Koruptor Kasus RTH Jatibarang Indramayu Kembalikan Kerugian Negara

klikindonesia
2 Jun 2022, 21:50 WIB Last Updated 2022-06-02T14:50:29Z

Netsembilan.com Indramayu-
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi sebesar Rp400 juta, pada Kamis (2/6/2022).

Pengembalian uang negara itu dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Jatibarang, Tahun Anggaran 2019, dengan nomor perkara PDS- 01-04/Inmyu/2022.

Saat ini, kasus tersebut dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Helmy Hidayat mengatakan, pengembalian dilakukan melalui penasihat hukum terdakwa PPP yakni, Raja SH, sebesar Rp400 juta.

Adapun, lanjut Helmy, total kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan yakni sekitar Rp1,4 miliar.

"Total titipan pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan kurang lebih sebesar Rp997.178.080," katanya kepada media, Kamis (2/6/2022).

Helmy Hidayat menyampaikan, selanjutnya uang titipan itu disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sebelum disetor ke Kas Daerah Pemkab Indramayu, uang titipan ini disimpan dalam rekening RPL Kejari Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yang disertai dengan pengembalian dari total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Nantinya," ujar Helmy. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Koruptor Kasus RTH Jatibarang Indramayu Kembalikan Kerugian Negara

Terkini

Iklan