Netsembilan.com Indramayu- sidang pertama terkait perusakan tanaman pertanian, Kuasa Hukum Deden Muhamad Surya dan 142 petani menolak Permintaan Intervensi Dari PG Rajawali di Pengadilan Negeri Indramayu Senin (6/6/2022).
"Yang namanya intervensi kan ada kepentingan, sedangkan dari 142 penggugat ini lahannya sudah tidak ada dan berubah menjadi lahan tebu,"
Tuturnya.
"Dalam hal penolakan intervensi dari PG Rajawali masih menunggu putusan dari hakim." kata Deden.
"Nanti kita tunggu keputusan oleh hakim, apakah intervensi dari pihak PG Rajawali ini bisa diterima atau tidak," Tutupnya.
"Pada dasarnya menurut kejadian di lapangan, Informasi dari klayen saya di lapangan pada waktu kejadian itu, yang merusak itu tidak ada orang dari pabrik gula, melainkan dari ke tujuh yang digugat itu, tiga yang memperintahkan, sisanya yang melakukan perusakan tanaman.
"Harapannya kami sebagai pengacara hanya menjembatani menurut klayen kita, dari 142 petani menuntut hak dan keadilan, Berharap dalam persidangan ini bisa terbongkar semuanya, siapa yang melakukan perusakan tanaman dan siapa yang tidak melakukan perusakan." Ucap Deden Muhamad Surya. (Ari)