Netsembilan.com Indramayu-
Manajer bersama Super Visor Perumdam Tirta Darma Ayu Adakan Syukuran dengan hasil keputusan dari majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung, di ruangan kerja Dirut Dr. Ir. H. Ady Setiawan, SH. MH. MM. PIA Kamis (9/6/2022).
Sementara itu, Ady Setiawan mengungkapkan alhamdulillah Sidang gugatan atas keputusan dari majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara Bandung yang menyatakan bahwa gugatan oleh Panji Permana salah satu masyarakat Indramayu, yang mengungat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
"Majelis Hakim mengabulkan permohonan saya, terkait dengan eksepsi atas gugatan Panji Permana yang menyatakan bahwa tidak memiliki legal standing untuk menggugat SK pengangkatan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu." Ucapnya.
"Asas point the Interest dan point the action yang berarti bahwa barang siapa yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak/gugatan ke pengadilan.
"Pihaknya bersyukur, terimakasih Hukum telah di tetapkan dengan baik, masyarakat bisa mengerti mana yang benar, mana yang salah.(Ari)