Iklan

Iklan

Proyek P3-TGAI Mitra Cai Desa Bungko Kidul Diduga Mengurangi Volume

klikindonesia
8 Jun 2022, 13:10 WIB Last Updated 2022-06-08T06:35:21Z


Cirebon, Net9.com - Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai  ( BBWS cc ) Cimanuk - Cisanggarung. Gelontorkan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3-TGAI ) merupakan program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh kelompok Petani yang dibuat untuk mendukung program ketahanan pangan nasional dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan jaringan irigasi secara partisipatif.

Adapun pelaksanaan kegiatan P3-TGAI Mitra Cai  yang berlokasi di Blok Sawah Jumbo Desa Bungko Kecamatan Kapetakan  Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa barat. 

kegiatan P3-TGAI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 melalui Kementrian PUPR dan BBWS Satker Operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air Cimanuk Cisanggarung yang berbasis peran serta masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan No,PKS.040/ PKS/P3-TGAI/At/5/2022, Anggaran APBN murni, Besaran Anggaran Rp 195.000.000,- ( Seratus sembilan puluh lima juta rupiah )  dengan waktu pelaksanaan 90 hari, dan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat atau kelompok tani setempat.

Namun hal tersebut dalam pengerjaanya berdasarkan investigasi pantauan awak media dilokasi kerjaan pada selasa (07/06/2022), hasil investigasi dilapangan Kegiatan proyek tersebut diduga banyak kejanggalan dan amburadul, bahkan tidak terpasang papan informasi Kegiatan, padahal Kegiatan sudah berjalan selama 15 hari kurang lebihnya, dan seharusnya papan informasi Kegiatan sudah terpasang sebelum pelaksaan Kegiatan dimulai. Padahal masyarakat tani setempat harus tahu tentang hal pekerjaan tersebut, dan hukumnya wajib harus dipublikasikan sebagai mana yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ), tentang ke transparan dan peran serta masyarakat untuk saling mengawasi jalannya pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah, dengan demikian publik pun bertanya ada apa dengan proyek Irigasi Desa tersebut. 


Nampak, pekerjaan tersebut tanpa digali dan dibawahnya tidak terisi adukan semen,di kahwatirkan bangunan proyek tersebut rawan roboh dan tidak bisa di nikmati oleh masyarakat petani setempat,yang seharusnya galian kedalaman 30 cm dan ketinggian bangunan 50 cm dengan panjang kurang lebih 600 meter. Tapi bangunan tersebut terlihat numpang di tanah Sawah. 

Hingga berita ini diterbitkan awak media mendatangi kantor desa bungko untuk klarifikasi , namun Kepala Desa bungko belum bisa ditemui dikarenakan sedang Ada rapat.

Laporan   : Tim
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek P3-TGAI Mitra Cai Desa Bungko Kidul Diduga Mengurangi Volume

Terkini

Iklan