Netsembilan.com Indramayu- Ruslandi sebagai kuasa Hukum dari Kamsin dan Kartawi asal Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu memenangkan terkait Gugatan Melawan Hukum, sidang gugatannya dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Indramayu Senin 27/6/2022.
Sementara itu, Ruslandi Kuasa Hukum dari lima bersaudara mengatakan Setelah 5 bulan menjalani proses sidang, akhirnya gugatannya dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Indramayu.
Tarwiyem/Liong dan karta sebagai tergugat dihukum untuk beberapa hal diantaranya mengembalikan obyek dan mengganti kerugian sebesar Rp.135.000.000, Rupiah & Rumah.
Ruslandi Menambahkan Kamsin dan Kartawi sebagai ahli waris dari lahan dan Rumah tersebut menggugat ke Pengadilan Negeri.
"Kliennya merasa dirugikan karena lahan seluas 9486 m2 & Rumah yang berlokasi di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
"Penguasaan lahan ini menyebabkan kerugian, Baik materil maupun immateril. Bagi klien saya," Ucap Ruslandi. (Ari)