Iklan

Iklan

Ruslandi Kuasa Hukum Lima Bersodara Memenangkan Gugatan Melawan Hukum, Obyek Lahan & Rumah

klikindonesia
27 Jun 2022, 21:19 WIB Last Updated 2022-06-27T14:19:07Z


Netsembilan.com Indramayu- Ruslandi sebagai kuasa Hukum dari Kamsin dan Kartawi asal Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu memenangkan terkait Gugatan Melawan Hukum, sidang gugatannya dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Indramayu Senin 27/6/2022.

Sementara itu, Ruslandi Kuasa Hukum dari lima bersaudara mengatakan Setelah 5 bulan menjalani proses sidang, akhirnya gugatannya dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Indramayu.

Tarwiyem/Liong dan karta sebagai tergugat dihukum untuk beberapa hal diantaranya mengembalikan obyek dan mengganti kerugian sebesar Rp.135.000.000, Rupiah & Rumah.

Ruslandi Menambahkan Kamsin dan Kartawi sebagai ahli waris dari lahan dan Rumah tersebut menggugat ke Pengadilan Negeri.

"Kliennya merasa dirugikan karena lahan seluas 9486 m2 & Rumah yang berlokasi di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.

"Penguasaan lahan ini menyebabkan kerugian,  Baik materil maupun immateril. Bagi klien saya," Ucap Ruslandi.  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ruslandi Kuasa Hukum Lima Bersodara Memenangkan Gugatan Melawan Hukum, Obyek Lahan & Rumah

Terkini

Iklan