Iklan

Iklan

Terduga Pelaku Penyalah Guna Narkoba Jenis Sabu Di Ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

klikindonesia
9 Jun 2022, 12:26 WIB Last Updated 2023-01-27T11:52:26Z

Lampung Utara,-
Empat orang terduga pelaku penyalah-guna barang haram narkoba di Kotabumi kembali di ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara di dua lokasi dan waktu berbeda pada Selasa 7/6/2022

Ke empatnya yakni FES (32) warga jalan lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi, BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, NSR (25) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dan AZ (28) warga Desa Candimas Kec. Abung Selatan

Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara pada Kamis 9/6/2022

Lebih lanjut Kasat mengatakan" bermula dari pihaknya melakukan  penangkapan kepada terduga (FES) di rumahnya jalan Lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi hari Selasa 7/6/2022 pukul 13.00 wib,  padanya kita dapatkan barang bukti 4 (empat) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik bening klip sisai pakai, uang tunai sejumlah Rp 672.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan beberapa barang bukti lainnya


Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap FES, selanjutnya pada pukul 14.30 wib kembali kita lakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) terduga pelaku penyalah-guna lainnya masing masing BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi, NSR (25) warga Jalan Melati Desa Candimas Kec Abung Selatan dan AZ (28) juga  warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, TKP di sebuah rumah dusun Lebung Curup Rejosari dan Jalan Melati Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan

Barang bukti yang disita satu buah plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah bonk, dua buah pirek, dua korek api gas dan satu bungkus cotton bud.

Saat ini ke empat terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan proses penyidikan 

Mereka dapat dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "pungkas AKP Made Indra.
( Firman. Net9. Lampura )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terduga Pelaku Penyalah Guna Narkoba Jenis Sabu Di Ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Terkini

Iklan