Lampung Utara. Net9 Com, - Desa Gunung Batin Udik Lampung Tengah Nasib na'as yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga, Yeni Astuti yang telah sah dan resmi berpisah dengan suwaminya terdahulu, yang kini telah baru saja melangsungkan pernikahannya berjalan kurang lebih dua bulan menikah bersama Fandrian halim yang dikenal dengan nama sapaanya (Dedek) Warga desa gunung batin udik, Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Kini mendatangi untuk melapor meminta keadilan ke Polres Lampung Tengah, Terkait yang diduga telah melakukan tindak kekerasan penganiayaan terhadap seorang anaknya di bawah umur Zaky Akbar usia (5th) bersetatus dibawah umur. serta tidakan KDRT. Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di desa gunung batin. udik, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah. Tidak kekerasan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah anak tersebut bermula berlangsung Pada hari minggu, 10,Juli 2022 yang lalu.
Laporan korban tertuang dengan nomor : STTLP/1018/VII/2022/SPKT/Polres Lampung Tengan/Polda Lampuang. Tentang peristiwa pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentsng oerubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak pasal 80 UU 35//2014.
Dan peristiwa tersebut di informasikan kepada Bapak kandung dari sang anak Zaky Akbar, pada Firman Sodri, Yang Berperopesi sebagai Biro media www.netsembilan.com di Lampung Utara, menyapaikan bahwa Anak kandungnya itu tersebut diduga telah dianiaya dalam bentuk tidak kekerasan kepada Anak dibawah umur, Zaky Akbar yang diperbuat oleh bapak tirinya, Fandrian Halim, yang terjadi di desa Gunung batin Udik. Kecamatan Terusan Nunyai Lampng Tengah.
Awalnya terjadi penganiayaan dari bapak tirinya Fandrian (Dedek) tersebuat tidak suka jika seorang anak tiri berucap kata saya pada dirinya, melainkan harus berkata aku, serta adanya rasa kekesalan yang hendak tidak diberikan uang kepada istrinya Yeni Astuti guna bermain Judi Online.
Hinga terjadi tindak kekerasan pemukulan pada anak di bawah umur, bahkan ibu kandungnya yang ingin menyelamatkan anak dari penganiayaan, pemukulan bapak tirinya tersebut justru ikut dipukuli dan dianiaya oleh pelaku yang tidak lebih suaminya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, hingga melarikan diri dari kediaman rumah suaminya dan pergi kerumah orang tuanya yang bertempat tinggal di kelurahan kota alam, kotabumi kabupaten lampung utara.
Kalo saya tidak pergi dan kabur dari rumah kediaman suami saya tersebuat, tidak tau nasib buruk apa yang akan mengancam keselamatan hidup saya dan anak saya, Ungkap Yeni.
Berserta didampingi bapak dari orang tua kandung dari Anak, sangat tidak terima atas perbuatan yang di perbuat oleh seorang bapak tiri, Fandrian halim, (Dede) tersebut dan akan menempuh jalur hukum, yang telah melaporkan kasus ini dengan berkordinasi pada pihak kepolisian Polres lampung utara. Hingga melaporkan tidak pidana tersebut pada hari selasa. 12,Juli,2022. malam, jam 21,00 WIB. di Polres Lampung Tengah.
Yang sudah melalui visum, Di Rumah Sakit Umum Riyacudu Kotabumi. Yang terlihat cukup jelas, adanya luka bakar di dagu dan telinga kanan sang anak, terdapat luka lebam dipipi serta dieher sang anak, serta luka di bibir, dari bekas adanya Cekikan tangan, pukulan keras serta luka bakar yang dialami sang anak, hingga sampai saat ini sang anak masih dihantui rasa takut, dan teroma mengeluhkan rasa sakit dibagian leher dan kepala.
Dan berharap kepada aparat penegak hukum, polres Lampung Tengah, dapat menindak tegas serta menghusut tuntas dalam mengharapkan keadialan untuk dapat menangkap pelaku dugaan penganiayaan tidak kekerasan, penganiayaan pada anak dibawah umur tersebut serta dapat nempertangung jawabkan perbuatanya sesuai peroses hukum dan UU yang berlaku. (Firman Net.9)