Warga Cijengkol beserta Kades Sukakerta Rudi Hadiansyah (batik berpeci) memberikan pengarahan kepada warga setelah Pemkab Cianjur memasang segel di pintu masuk PT. Buana Makmur |
NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Warga Kedusunan Cijengkol, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur bisa merasa sedikit lega setelah Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur melakukan Sidak ke PT. Buana Makmur yang memproduksi telur ayam. Sebelumnya warga desa sempat melakukan aksi protes pada Tanggal 11 Juli 2022 Hari Senin, dan Hari Selasa setelahnya.
"Tuntutan warga itu jelas. Tutup perusahaan ini karena mendengarkan warga akibat dari pencemaran lingkungan," ujar Koordinator warga Rukaenah kepada netsembilan.com, Jumat (15/07/2022).
Rukaenah beranggapan, setelah adanya penyegelan perusahaan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Kantor SatPol PP yang datang berbarengan dengan para Anggota DPRD Cianjur. Seluruh warga Kedusunan Cijengkol tidak akan mengundurkan keinginan untuk menutup seluruh kegiatan perusahaan.
"Limbah produksi dari perusahaan telur ayam ini sangat mengganggu kesehatan warga. Baik itu dari bau tidak sedak yang harus kami hirup setiap hari, maupun lalat hijau besar menjijikan terus mengepung seisi rumah warga," ketus perempuan yang akrab disapa Ruka ini menjelaskan.
Persoalan adanya tandatqngan warga diawal proses pengajuan ijin perusahaan, lanjut Ruka, banyak warga yang merasa tidak menandatangani tapi tandatqngannya terbubuhi. Jadi persoalan berdirinya perusahaan ini dari awal sudah bermasalah.
"Dan buktinya, sampai saat ini perusahaan tidak memiliki ijin operasional maupun IMB. Jadi wajar warga menuntutnya ditutup," tegasnya.
Sedangkan Kepala Desa Sukakerta, Rudi Hadiansyah menjelaskan, selama ini pihak desa selalu bersama masyarakat dalam menyikapi keberadaan PT. Buana Makmur. Hal tersebut karena bukti limbah industri yang dihasilkan sangat mengganggu kesehatan warga.
"Mediasi awal sudah kita lakukan, yang pada akhirnya masyarakat merasa perlu mendatangi Gedung DPRD sebanyak dua kali," katanya.
Dipaparkannya, proses permohonan ijin dari perusahaan memang sudah diterima oleh pihak desa, namun setelah beberapa lama perusahaan berdiri dan beroperasi, pihak desa tidak pernah menerima salinan surat ijin dari pihak Pemkab Cianjur.
"Sekarang, setelah pintu gerbang perusahaan ditempeli dalam pengawasan oleh Pemkab Cianjur. Kita akan evaluasi perusahaan ini dalam rentang waktu sebulan. Apabila limbahnyq masih dirasakan warga, kita akan laporkan ke pihak Pemkab," tutup Rudi. (Ruslan Ependi)