NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Warga Kampung Cijengkol, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur melakukan unjuk rasa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, menolak keberadaan perusahaan ternak ayam yang diduga kuat tanpa memiliki ijin operasi dari perintah setempat. Selain itu, masyarakat juga merasa terganggu oleh pencemaran udara yang hasilkan oleh perusahaan tersebut.
"Yang pertama, baunya sangat mengganggu kesehatan kami, belum lagi lalat hijau besar menjijikan selalu menyerbu pemukiman," ujar koordinator warga Utep Sumirat kepada netsembilan.com, Selasa (12/08/2022).
Utep menegaskan, untuk hal itu tekad seluruh masyarakat sudah bulat dan tidak akan bisa ditawar - tawar lagi. Perusahaan ternak ayam tanpa ijin dilingkungannya harus ditutup, dan pemiliknya wajib dikenakan sangsi pidana yang berat.
"Kami sudah menempuh jalan baik-baik mulai dari berbagai mediasi dan akhirnya sampai ke Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Bila peternakan ayam itu masih ada, dan keselamatan warga terancam akibat pencemaran lingkungan yang dihasilkannya, dengan terpaksa kami akan menutup paksa," tukasnya.
Dalam keterangan yang diberikan oleh pejabat Dinas Perijinan Kabupaten Cianjur, lanjut Utep, dihadapan para warga dan Wakil rakyat di DPRD, terungkap pula bahwa perusahaan ternak ayam yang beroperasi sejak empat bulan lalu itu tidak memiliki ijin operasi. Demikian pula dari pejabat Dinas PUTR yang menyatakan bangunan perusahaan ternak ayam tidak memiliki Ijin Membangun Bangunan (IMB).
"Sah sudah bila negara dengan segera menutup perusahaan ternak ini. Bila perlu sita seluruh asetnya," tandasnya. (Ruslan Ependi)