Iklan

Iklan

Akibat Melarikan Wanita Secara Paksa, Dua Orang Pria Terancam 9 Tahun Kurungan Penjara

klikindonesia
20 Agu 2022, 06:33 WIB Last Updated 2023-01-27T11:51:54Z


Lampung Utara,- Akibat perbuatannya yang melarikan wanita anak orang lain, dua orang pria inisial JND (42) warga jalan Jeruk Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara dan AS (36) warga Desa Muji Rahayu Kecamatan Candirejo Kab.Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib

JND dan AS diringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana melarikan wanita dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (2) KUHP

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan dua orang laki-laki terduga pelakunya yakni JND dan AS,  Dasar Laporan Polisi : LP/ 109/ B/ VIII/ 2022/ SPKT/ Sektor Buma/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 18 Agustus 2022 dengan pelapor Santo Sutardi. "ujar Adeka

Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolsek, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis 18/8/2022 sekira pukul 14.24 wib, pelapor Santo dihubungi oleh rekan kerja anaknya Claudia yang memberitahukan bahwa korban TZ belum sampai ditempat kerja (counter HP) wilayah Kecamatan Bunga Mayang.

Pukul 15.00 wib pelapor mendapat kabar dari saksi Adriansyah melalui pesan WhatsApp yang mengatakan bahwa korban di bawa kabur oleh terduga JND bersama temannya AS ke arah Kota Bumi menggunakan kendaraan minibus, mendapat kabar tersebut, pelapor (Santo) lansung melaporkannya ke Polsek Bunga Mayang.

Pihaknya yang mendapat laporan dan informasi, menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, mencari tahu posisi korban bersama-sama dengan pelapor dan saksi. "ujar Kapolsek Jumat 19/8/2022

Dari hasil cek lokasi Hand phone (HP) korban, diketahui bahwa posisinya berada di daerah Desa Suka Maju kec Abung Semuli dan korban sempat menyampaikan pesan WhatsApp kepada saksi Adriansyah mengatakan bahwa dirinya diancam dan dibawa paksa menggunakan kendaraan Xenia hijau telur dengan kondisi tangan terborgol


Posisi korban selalu  berpindah tempat, Desa Tanjung Iman - terminal Propau, hingga baru berhasil kita temukan korban bersama pelaku JND di jalan lintas Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan yang sudah berganti kendaraan sepeda motor. "imbuh Ipda Adeka

Untuk rekannya (AS), berhasil kita tangkap di sebuah rumah daerah Kelapa Tujuh Kotabumi dari keterangan terduga JND,  berikut kita amankan satu unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia no pol A 1750 XS yang dipergunakan saat membawa korban, satu buah borgol, keduanya lansung kita amankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut "pungkas Kapolsek Ipda Adeka (Firman. Net9)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akibat Melarikan Wanita Secara Paksa, Dua Orang Pria Terancam 9 Tahun Kurungan Penjara

Terkini

Iklan