NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian terkesan memudahkan status salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja selama hampir 4 tahun, dan diduga kuat tetap menerima gaji sesuai golongan yang disandangnya masing-masing. Selasa (9/08/2022)
"Dari 3 orang, satu orang sudah kembali bekerja di Puskesmas Leles," ujar Kasubag Kepegawaian Dinkes Cianjur, Yuyun Yuningsih, (2/08/ 2022).
Yuyun yang ditemani oleh dua orang stafnya menjelaskan, ketiga ASN yang mangkir kerja selama 4 tahun itu kerja di lingkungan Puskesmas berbeda yakni berinisial Hen di Puskesmas di Kecamatan Leles, El staf Puskesmas Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber dan F staf di Puskesmas Ciranjang.
"Semuanya sedah dibina oleh pihak Dinkes Cianjur, namun hanya satu yang bersedia kembali bekerja atasnama Hen tadi," jelas Yuyun.
Saat ditanyai mengenai kerugian negara berdasarkan gaji ketiga oknum yang mengalir tiap bulan, sesuai dengan golongan masing-masing selama 4 tahun tanpa kerja, Yuyun sama sekali tidak bisa memberikan penjelasan. Hal ini tentu saja menyangkut adanya kerugian negara sebanyak ratusan juta.
"Pak Kadis menyatakan hal itu silahkan saja tanyakan kepada yang bersangkutan," kayanya.
Pengangkatan kembali Hen untuk bekerja di Puskesmas Leles tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur bertanggal 22 Juli 2022. Dengan menggunakan produk hukum No 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 1 Bab Kepegawaian. Sementara produk hukum terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021Tentang Disiplin Pegawai Negri sama sekali tidak menjadi acuan. PP No 49 Tahun 2021 ini juga dinyatakan mencabut produk hukum sebelumnya yakni PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP No 6 Tahun 1979 Tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negri Dalam Usaha Swasta. (Ruslan Ependi)