Iklan

Iklan

Dua Bulan Terakhir Sat Res Narkoba Polres Subang Berhasil Amankan 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

klikindonesia
26 Agu 2022, 18:43 WIB Last Updated 2022-08-26T11:43:09Z

Laporan: Zayalangit

SUBANG- Selama periode Juli - Agustus 2022 Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil amankan 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, hal itu disampaikan Kapolres Subang dan jajaran dalam Press Realise yang digelar Kemarin Sore, Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 15:30 WIB. 

Giat Press Realise tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., bersama Wakapolres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, beserta Personel Sat Resnarkoba Polres Subang. 

21 tersangka yang berhasil diamnakan jajaran Polres Subang itu dari kasus yang berbeda-beda. 

Jumlah kasus sebanyak 19 kasus, terdiri dari, 
Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja sebanyak dua Kasus, Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu sebanyak 16 Kasus, Kasus penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu dan tembakau sintesis ada satu Kasus. 

Adapun tersangka penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja dua tersangka, tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu 18 tersangka dan tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu dan tembakau sintesis satu tersangka. 

Pengungkapan terjadi dibeberapa TKP, diantaranya : 
a. Subang Kota : 5 TKP
b. Ciasem           : 1 TKP
c. Pusakajaya       : 1 TKP
d. Pagaden Barat : 2 TKP
e. Jalancagak     : 3 TKP
f. Cibogo             : 1 TKP
g. Tambakdahan : 1 TKP
h. Blanakan        : 1 TKP
i. Cipeundeuy      : 1 TKP
j. Cipunagara       : 1 TKP
k. Patokbeusi     : 1 TKP
l. Purwadadi       : 1 TKP

Ke 21 orang tersangka itu, 4 orang tersangka diantaranya sudah Pelimpahan ke Kejaksaan atau sudah tahap 2, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Atas nama inisial NF kasus tanam ganja di pot bunga asal Ciasem dan TF dari Lapas Klas 2 Subang dalam rangka Rajia Rutin di Lapas Klas 2 Subang.

Adapun tersangka lainnya dengan inisial I.M, M.A, A.S, D.S, A.R alias ACIL J.A alias SARAP, D.S, M.K alias Dopoh, H.H alias Bule, T.A, A.G alias Iman, H.F, A.F alias Dani, E.J alias Manuk, A.I alias Kula, Y.Y (Narapidana) (TAHAP 2), H.H alias Kampeng (TAHAP 2), T.R (TAHAP 2)
dan D.M (TAHAP 2).

Para tersangka tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, ganja, dan tembakau sintesis tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan, dengan rincian : -----------
a. Wiraswasta = 16 orang
b. Tidak bekerja = 3 orang
c. Narapidana = 2 orang

Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari : 
- Sabu : 675 Gram
- Ganja : 49 Gram
- Batang Pohon Ganja : 5 Batang
- Tembakau Sintetis : 148 Gram
- Bong/alat hisap : 4 Buah
- Timbangan Digital : 10 Unit
- Korek Api : 5 Buah
- Handphone android : 15 Unit
- Bungkus bekas rokok : 7 Buah
- Plastik klip kecil : 7 Pak
- Sepeda Motor : 3 Unit. 

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, adalah
a. Terhadap 19 orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis shabu disangkakan : 
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00  (tiga belas miliar rupiah). 

b. Terhadap 2 orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah). 

Adapun modus Operandi yang dilakukan diantaranya, 
a. Transfer
b. COD (Cash On Delivery)
c. Dipetakan melalui Google Maps
d. Disimpan ditempat tertentu (Tempel)
e. Transaksi tatap muka secara langsung.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Bulan Terakhir Sat Res Narkoba Polres Subang Berhasil Amankan 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terkini

Iklan