Laporan: Zayalangit
SUBANG –Polsek Compreng Polres Subang lakasnakan patroli kontrol objek vital dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kecamatan Compreng, pada Rabu, (17/8/2022)
Patroli ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Compreng oleh Unit Patroli dan Personel Reskrim Polsek Compreng dalam rangka pencegagan dan penanganan pandemic covid-19.
Kegiatan kontrol situasi dilakukan pada bank BRI unit Compreng, Bank BBRI unit Jatireja serta PT. Pertamina Salamdarma. Perosnel Polsek Compreng juga berikan himbauan prokes 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) kepada para pengunnjung di objek vital.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat Compreng lebih peduli dan paham terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai PPKM serta Protokol kesehatan 5 M.