Iklan

Iklan

Sat Lantas Polres Subang Terus Sosialisasikan Terkait Larangan Mobile Odong-odong Masuk Jalan Raya

klikindonesia
27 Agu 2022, 12:23 WIB Last Updated 2022-08-27T05:23:19Z

Laporan: Zayalangit

Subang- Terkait larangan penggunaan kendaraan Odong-odong di jalan raya, Satuan Lalulintas Polres Subang terus mensosialisasikan nya kepada pemilik, bengkel,  sopir, dan juga penumpang.

Karena menurut Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono, melalui Kanit Kamsel Ipda Suharyadi, kendaraan Odong-odong sudah berubah tipe, sehingga tidak layak untuk digunakan sebagai sarana transportasi umum di jalan raya.

Kendaraan Odong-odong itu lanjut Kanit Kamsel Lantas Polres Subang, hanya bisa digunakan di areal Objek Wisata. Maka dari itu, pemilik kendaraan Odong-odong, dipersilahkan untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, atau dengan pemilik atau pengelola Objek Wisata.

"Namun secara aturan, pemilik juga harus melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya. Mulai dari registrasi jenis kendaraan, karena adanya perubahan tipe kendaraan, yang sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009," ujar Ipda Suharyadi.
 Subang.

Dalam pasal 277 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas ditegaskan Suharyadi, ada ancaman hukuman penjara dan juga denda, jika seseorang melakukan perubahan tipe kendaraannya, atau memodifikasi, termasuk menggunakan gandengan dan tempelan di kendaraan yang bukan tipenya.

"Ancaman 4 tahun kurungan penjara, denda sekurang-kurangnya Rp24 juta, bagi pelanggar pasal  277 UU No. 22 tahun 2009," terangnya.

Himbauan ini diharapkan, bisa diindahkan oleh pemilik, bengkel kendaraan, sopir maupun penumpang Odong-odong.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Lantas Polres Subang Terus Sosialisasikan Terkait Larangan Mobile Odong-odong Masuk Jalan Raya

Terkini

Iklan