Iklan

Iklan

Setiap Daerah Perlu Memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil

klikindonesia
16 Agu 2022, 15:22 WIB Last Updated 2022-08-16T08:29:58Z



Netsembilan. Com- Penegakan peraturan daerah yang memuat sanksi pidana hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang memiliki sertifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini karena penegakan produk hukum pro justitia memiliki risiko yang tinggi, terdapat syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam administrasi penyidikan, sehingga rentan berimplikasi pada penunututan saat terjadi cacat hukum.

PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu mengikuti dan lulus diklat di bidang penyidikan. Maka dari itu, setiap daerah diharapkan dapat merencanakan dan menganggarkan APBDnya untuk pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat Pembentukan PPNS.

Keberadaan PPNS harus menjadi perhatian setiap Kepala Daerah, hal ini agar pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah dapat segera ditindak dan dilakukan penyidikan. Bernhard E. Rondonuwu, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Pemenuhan Jumlah Minimal PPNS Penegak Perda yang dilaksanakan di Yogyakarta menyampaikan bahwa “Sampai saat ini masih banyak daerah yang jumlah PPNSnya masih minim bahkan ada beberapa daerah yang belum memiliki PPNS sama sekali. Hal ini menjadi perhatian, sehingga saat ini sedang disusun regulasi yang mengatur penghitungan kebutuhan PPNS pada Pemerintah.”

Pada rancangan regulasi tersebut, penghitungan kebutuhan PPNS di Pemerintah Daerah dilakukan melalui analisis beban kerja berdasarkan luas wilayah, kepadatan penduduk, jumlah perda yang memuat sanksi pidana dan tingkat kerawanan yang dihitung dari jumlah pelanggaran perda yang memuat sanksi pidana selama 2 (dua) tahun terakhir. Hasil penghitungan ini kemudian akan ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk selanjutnya dapat dialokasikan anggaran Diklat Pembentukan PPNS. Dengan adanya regulasi mengenai penghitungan kebutuhan jumlah PPNS, Pemerintah Daerah jadi memiliki proyeksi berapa jumlah PPNS yang dibutuhkan dan diharapakan dengan terpenuhinya jumlah PPNS yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah tersebut, penegakan peraturan daerah menjadi lebih efektif.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Setiap Daerah Perlu Memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Terkini

Iklan