NET9.COM - Maraknya kembali tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan menggugah Bupati Lira kabupaten pamekasan untuk konfirmasi kepada R. Syaiful Amin, S.Sos,M.Si sebagai PLt Kepala Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan (19/09/2022).
Walaupun Menurut Slamet problematika tempat karaoke ini sudah lama terjadi, disatu sisi ada usaha yang bisa meningkatkan taraf hidup warga dan bisa meningkatkan pajak sedangkan di sisi lain dapat mencederai marwah Kabupaten Pamekasan dengan jargon Gerbang Salam
Dalam konfrmasi tersebut Bupati Lira Slamet Riadi menanyakan peranan Satpol PP dalam penindakan pelanggar aturan perda.
"menindak lanjuti keluhan masyarakat dan tokoh masyarakat tentang maraknya tempat hiburan karaoke, saya ingin menanyakan peranan Satpol PP dalam penegakan perda seperti apa" ujarnya
Dari beberapa jawaban yg keluar, ada jawaban Kasatpol PP yang sangat mencengangkan.
"dalam perda, setelah dilakukan penutupan dan sidang tipiring dengan denda Rp 47.000 maka tidak ada tindakan lanjutan dari aturan perda. Dimana itu akan membuat pengusaha tempat hiburan kembali membuka bisnis mereka sedangkan dalam penegakan atau penutupan tempat hiburan, sama sekali tidak ada anggarannya" ujarnya
"kalau secara pribadi saya lebih setuju untuk melegalkan tempat hiburan dengan syarat, berikan pajak yang besar dalam setiap tempat hiburan tersebut. Sehingga bisa jadi income bagi daerah" sambungnya
Pasca konfirmasi dengan Kasatpol PP tersebut. Salah satu ketua LKPP kabupaten pamekasan di tempat acara diskusi lesehan memberi argumentasi terhadap hasil pertemuan tersebut.
"kalau begitu usaha para tokoh dalam memberantas tempat hiburan yang syarat akan maksiat percuma karena Kasatpol PP nya saja lebih suka untuk melegalkannya"
"dalam beberapa hari kedepan, saya akan merundingkan dengan beberapa elemen untuk dilakukan demonstrasi atas statement Kasatpol PP yang baru tersebut". /Mir