Iklan

Iklan

Kasus Emas 3,6 Kg, Alis Susilawati Terancam Pasal 378 dan 372 KUHP

klikindonesia
2 Sep 2022, 15:33 WIB Last Updated 2022-09-02T08:33:05Z


Netsembilan.com Indramayu-Kasus penipuan dan penggelapan emas 3,6 Kg yang dilakukan Alis Susilawati  warga  Blok Wagir 1 RT 001 RW 006 Desa Gantar Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, telah melalui 2 kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Indramayu.

Pada rangkaian persidangan tersebut dan keterangan para saksi fakta, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Day Iswandi, alis didakwa pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Terdakwa didakwa melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan Dikenakan pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan," ungkap Ivan di ruang kerjanya, Kamis(1/9/2022).

Ivan juga menjelaskan, telah menghadirkan 8 saksi fakta, seluruhnya membenarkan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan di hadapan sidang, dan dibenarkan juga oleh Alis Susilawati.

"Sudah 8 saksi fakta dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan saksi, seluruh saksi membenarkan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan dihadapan sidang, dan dibenarkan juga oleh terdakwa," terang Ivan.

Kata Ivan, pada pokoknya semua saksi tidak mengajukan pinjaman kredit atau menerima barang emas maupun uang dari terdakwa alis (Fiktif).

Ivan juga menyampaikan, pada sidang selanjutnya ia akan menghadirkan 2 saksi fakta dan saksi ahli.

"Agenda sidang selanjutnya masih dalam Tahapan oleh pembuktian oleh pihak  jpu dengan menghadirkan 2 orang saksi fakta dan Saksi ahli," kata Ivan.

Di tempat berbeda, Ade selaku Humas PN kelas 1B Indramayu, menyampaikan kepada awak media, untuk sidang kasus emas 3,6 Kg dengan terdakwa Alis Susilawati telah masuk tahapan pemeriksaan para saksi, dan sidang selanjutnya pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Masih pemeriksaan saksi, dan minggu depan pemeriksaan saksi dari JPU," kata Ade, Kamis(1/9/2022).

Sementara itu, Nurohmi warga Desa Situraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu selaku saksi fakta pada persidangan Kasus emas 3,6 Kg, mengaku kepada awak media, selain namanya dicatut oleh Alis, ia juga menderita kerugian sebesar 130 juta, karena uang tersebut dibawa Alis dengan alasan untuk dipinjam sementara, namun sampai sekarang uangnya belum dikembalikan.

"Saksi dari Ante, atas pinjam nama, uang saya dapat minjam dari BRI dipakai Alis. 150 juta dan baru dikembalikan 20 juta. Alasannya mau dipinjam sementara," kata Nurohmi di halaman Pengadilan Negeri kelas 1 B Indramayu, Rabu(31/8/2022). (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Emas 3,6 Kg, Alis Susilawati Terancam Pasal 378 dan 372 KUHP

Terkini

Iklan