Laporan : Bahdhani
Cianjur ,Netsembilan.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur sampai hari ini belum ada kejelasan.Di Cianjur jawabarat naik atau tidak nya di tahun 2023 nanti.Saat ini diketahui untuk UMK Cianjur berada di angka Rp 2,699,814 tepatnya Cianjurberada dibawah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sukabumi.
Untuk Kabupaten Cianjur Sendiri mengajukan 1 kali kenaikan upah ditahun 2022, melalui organisasi serikat buruh yang telah disampaikan Pemkab Cianjur kepada Pemprov Jabar, Namun Cianjur hanya bisa geleng-geleng kepala,
Kemudian, pengajuan kembali Di lanjutkan tanggal 19 September 2022 yang saat ini tengah menunggu hasil keputusan provinsi jawabarat.
kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Endan Hamdani menga takan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan Gubernur Jawa Barat. Saat di temui di lapangan. Ia juga membocorkan batas penetapan UMK di Bulan November sementara itu untuk realisasi nya sendiri akan realisasi di tahun 2023.
Sebelumnya, Hendra Malik Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur meminta Bupati Cianjur Segera membuat surat kenaikan upah Yang disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.“Minimal 15 persen, Dimana untuk Penyesuaiannya tergantung nanti, kita berbicara hak layak hidup kaum buruh, jadi menurut Saya kabupaten Seharusnya Berada di angka 3 juta seratus,” pungkasnya.