Iklan

Iklan

Ketua Bahu Partai Nasdem Bali Agustinus Nahak: Penolakan Warga Atas Pembangunan Gereja di Cilegon Tidak Boleh Terjadi Karena Negara Hadir Menjamin Kebebasan Beribadah

klikindonesia
12 Sep 2022, 18:52 WIB Last Updated 2022-09-12T11:52:21Z

Jakarta--Kabar terkait adanya penolakan pembangunan gereja  terus bergulir, seiring adanya penandatanganan petisi penolakan pembangunan gereja tersebut oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan sekelompok warga.
 mengingatkan kita kembali kepada masyarakat tentang bunyi UUD Pasal 28E dan Pasal 29 tentang kebebasan beragama bagi seluruh umat serta jaminan negara untuk memerdekakan penduduk yang memeluk agamanya masing-masing.
Menurutnya, pembangunan rumah ibadah merupakan sebuah manifestaasi dari amanat konstitusi tersebut. Ia berpandangan tidak semestinya adanya penolakan dari warga atas rencana pembangunan rumah ibadah.

Ketua Bahu Partai Nasdem DPW Bali Agustinus Nahak, SH MH menyesalkan penolakan tersebut.
 "Sangat disesalkan penolakan pendirian tempat beribadah, karena di NKRI ini kebebasan beribadah termasuk di dalamnya mendirikan tempat ibadah sudah dijamin oleh negara. "Ujar Agustinus Nahak kepada awak media di Jakarta, Senin (12/9/2022)

Agustinus menambahkan bahwa negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama. Sedari dulu, perbedaan itu yang membuat negara ini kokoh sebagai negara yang memiliki penduduk terbesar keempat sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia.

"Sejak awal, keragaman adalah anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa yang senantiasa kita syukuri bersama. Tidak semestinya, penolakan terhadap hadirnya pendirian rumah ibadah kembali muncul dalam kehidupan bersama kita sebagai sebuah bangsa. "Jelas Agustinus 

Agustinus Nahak menegaskan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Inilah esensi kehidupan republik sebagai bentuk negara kita Indonesia.

Pemerintah adalah aparatur yang melaksanakan segala ketentuan dalam konstitusi. Salah satu amanat kepada para pemimpin adalah berlaku adil. Jika terjadi perselisihan di antara rakyatnya maka hendaknya ia mengupayakan dengan sungguh-sungguh tercapainya asas keadilan dalam penyelesaian masalah.

"Kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah harus dijamin negara karena ini adalah wujud dari pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Pungkas Agustinus Nahak

Lipsus: Jalal
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Bahu Partai Nasdem Bali Agustinus Nahak: Penolakan Warga Atas Pembangunan Gereja di Cilegon Tidak Boleh Terjadi Karena Negara Hadir Menjamin Kebebasan Beribadah

Terkini

Iklan