SUBANG - Personil Polres Subang dan Polsek jajaran kembali laksanakan kegiatan Pengamanan Ibadah di gereja - gereja yang ada di Wilayah Hukum Polres Subang, Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 08:00 WIB.
Sebanyak 25 Personel dari Polres Subang dan Polsek Jajaran bersama 5 personil Kamdal Gereja melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah pada gereja-gereja yang melaksanakan kebaktian.
Adapun Gereja - Gereja yang mendapat pengamanan saat melaksanakan kebaktian tersebut diantaranya, sebagai berikut:
1. Gereja Katolik Kristus Sang Penabur Kab. Subang.
2. Gereja Huria Kristen Batak Protestan (Hkbp) Kab. Subang.
3. Gereja Protestan Di Indonesia Bagian Barat (Gpib) Jemaat Maranatha Subang.
4. Gereja Pelayanan Penyembahan Karismatik (Gppk) Gks Betle.
5. Gereja Gspdi Jemaat Filadelfia Kab. Subang.
6. Gereja Graha Sinar Pengharapan Kab.Subang
7. Gereja Bethel Indonesia Purwadadi, Kab. Subang
8. Gereja Pantekosta Dan Gereja Keristen Pasundan Kec. Ciasem, Kab. Subang
9. Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Pusakanagara dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pusakajaya.
10. Gereja Katolik Jln.Eyang Tirta Praja Desa Kecamatan Pamanukan Kab Subang
Dalam giat tersebut selain melakukan pengamanan, petugas juga menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan karena secara medis virus covid 19 masih ada.
Dan kegiatan pengamanan kamtibmas ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada jemaat dalam menjalankan ibadahnya.