Iklan

Iklan

Aliansi LSM dan OKP Soroti PD Pembangunan Terkait Aset Tanah Pemerintah Kota Cirebon

klikindonesia
13 Okt 2022, 16:44 WIB Last Updated 2022-10-13T09:44:00Z



Kota Cirebon, Net9.com  -  Kepedulian dan keprihatinan atas carut-marutnya aset tanah  Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang dikelola oleh PD Pembangunan salah satu Badan usaha milik Daerah, belum optimal dalam menginventarisir aset yang dimiliki Pemerintah Kota Cirebon, keprihatinan tersebut disorot LSM dan OKP yang diungkapkan melalui permohonan audiensi dengan Dr. Panji Amiarsa, SH., MH, Direktur utama PD Pembangunan. 


Gayungpun bersambut dengan diakomodirnya Aliansi LSM dan OKP yang berjumlah 25 organisasi untuk bertatap muka dan berdialog langsung dengan Dirut PD Pembangunan.


Acara yang awalnya diadakan di kantor PD Pembangunan , namun dialihkan dilokasi  RM. Simpang Raya Jalan Kartini  Kota Cirebon (Rabu, 12-10-2022). 


Nampak dalam Acara dihadiri Dr. Panji Amiarsa Dirut PD Pembangunan, AKBP Purn. Sukirman, Konsultan Hukum Pidana dan Staff Ahli PD Pembangunan, juga perwakilan dari 25 LSM dan OKP diantaranya Reno Presiden Kaukus Muda, E. Nurjaman Sekjen GRIB, Nadjib Ketua DPC LSM LMPI, Agung Ketua DPC LSM Penjara, Abdi Budi Karya Ketua Distrik LSM GMBI, Yayat Suyatna LSM Gapura, Doni Sekjen LSM CLB, Bambang Eko OKP Pejuang Siliwangi, Moh. Hayat Ketua DPC LSM Gatsu AMX, Rian Ketua DPC LSM LMP, Hendi Ketua LSM BAR, Cecep LP2KN dan juga ketua dan sekretaris LSM dan OKP lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.


Acara dimulai dengan moderator staf PD Pembangunan, dimulai dengan Reno Presiden Kaukus Muda menjelaskan keprihatinan dan mempertanyakan perihal regulasi pemindah tanganan aset tanah yang dikelola PD Pembangunan juga pengelolaan aset baik berupa tanah dan gedung seperti Rusunawa yang dimiliki Pemerintah Kota Cirebon, jelas pemanfaatannya dan hasil yang didapat bisa dijadikan salah satu sumber Penghasilan Asli Daerah untuk dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Setelah Reno dilanjutkan dengan Budi Karya Ketua Distrik LSM GMBI yang memulai keprihatinan dengan mempertanyakan status PD atau sudah berubah menjadi Persero Daerah Pembangunan, kemudian menjelaskan perihal transparansi pengelolaan dan penjualan aset-aset tanah yang dikelola PD Pembangunan, juga sering menemui kasus pemilikan tanah, milik Kraton atau PD sementara ada sejumlah tanah milik 200  warga yang sudah memiliki SPH dari salah satu Kraton saat pengurusan surat tanah terbentur dengan adanya pengakuan birokrasi pertanahan kalau tanah tersebut milik PD Pembangunan.

Budi juga berharap dibukanya Komunikasi yang harus dibangun dengan masyarakat, desain komunikasi harus dirembug bersama supaya tidak sekedar _lips service_ saja antara PD dengan LSM, tapi harus bisa diaktualisasikan dalam kinerja PD Pembangunan, kemudian yang ingin ditanyakan berkaitan dengan ada perusahaan di dalam perusahaan atau ada anak perusahaan yang muncul, persoalan yang muncul membentuk perusahaannya tersebut dari hasil keuntungan PD sendiri atau dari uang masyarakat? 

Dilanjutkan dengan Yayat Suyatna LSM Gapura yang mengucapkan selamat atas berprosesnya Perushda menjadi Perseroda Pembangunan  karena dari 5 PD yang ada di kota Cirebon hanya PD Pembangunan yang tertinggal statusnya dan sekarang sedang berproses menjadi Perseroda sesuai PP 54, sebagai warga Cirebon  berharap ada perbaikan kinerja aparatnya, dengan upaya yang maksimal dari direksi untuk menaikkan status menjadi Perseroda menjadi motivasi tersendiri, saat ini sudah melakukan langkah strategis dengan membentuk anak perusahaan yang bisa meningkatkan PAD dan sekarang ada Big yang merupakan pelimpahan kewenangan pengelolaan bis dari Dinas Perhubungan, sekali lagi mengucapkan selamat atas berprosesnya dari perusda menjadi Perseroda semoga kinerja perusda bisa lebih baik lagi untuk masyarakat Cirebon dan sekitarnya. 

Kemudian dilanjutkan dengan salah satu Ketua LSM yang mempertanyakan perbedaan nilai taksir dan nilai aset PD Pembangunan berbeda dengan yang ada di Pemerintah Kota Cirebon yang disampaikan saat Raker dengan DPRD per 27 September lalu, berharap agar apa yang disampaikan rekan LSM di forum ini mengenai aset harus diinventarisir bisa dijawab secara detail pasalnya persoalan di Raker muncul dari 6 titik agar bisa dijelaskan dan bisa dikroscek dengan data yang kita miliki, 6 titik ini berbeda nilai taksir dan nilai tempatnya. 

Selanjutnya R. Panji Amiarsa Dirut PD Pembangunan menjelaskan dan menjawab semua persoalan yang sudah disampaikan, filosofi hukum pendirian perusahaan daerah ini untuk menginventarisir nilai daya guna dari aset yang dimiliki Pemerintah Kota Cirebon atas masa transisi dari pemekaran dengan pemerintah kabupaten Cirebon dan diharapkan bisa menambah PAD, dan hampir semua aset yang ada  tidak memiliki surat bukti kepemilikan atas tanah yang ada masih menjadi daftar aset, awalnya PD dibentuk tahun 1973 dengan nama PD Tanah dan Bangunan, filosofi pendiriannya luas bisa mengurus tanah yang tidak jelas statusnya biasa disebut tanah negara bebas, dan masih menimbulkan perselisihan antara pemerintah daerah dengan pihak  Kesultanan kasepuhan atau kesultanan Kanoman, bahkan dari aset tanah daerah yang terpisahkan dari pemerintah daerah menjadi aset PD Pembangunan. 

Di tahun 1982 ada Perda 84 berubah dari PD Tanah dan Bangunan menjadi PD Pembangunan tapi tidak berubah dari root asal pendiriannya dan bisa memperjualbelikan aset yang dimiliki pasalnya ada kalimat dalam Perda tersebut bisa memindah tangankan. Tanah-tanah PD masuk dalam klasifikasi aset persediaan bukan aset tetap. Yang menjadi aset tetap hanya kantor beserta inventaris yang ada termasuk kendaraan.
 Hanya di kota Cirebon yang memiliki PD Pembangunan yang bisa menjualbelikan, mendayagunakan dan menyewakan, dengan tata kelola harus benar, jangan asal jual jual tapi tidak ada tanah penggantinya supaya persediaan tidak habis.

Saat masuk di tahun 2017, berkeinginan PD Pembangunan mempunyai daftar aset yang definitif diperlukan direksi agar bisa menentukan tata kelola secara benar, dalam pendirian perusahaan ada Perda dan ada aset yang tidak satu kesatuan serta rawan untuk diselewengkan. Saat ini direksi, bidang aset, BPN dan kejaksaan bisa mereinventarisir daftar aset di BPK, walaupun belum final pasalnya ada kemungkinan ada aset lain yang belum tercatat karena tanah PD belum memiliki legalitas di BPN  sehingga bisa menjadi tanah negara, dan tanah negara yang didaftarkan BPN sebagai aset PD, sensitifnya tanah negara bisa diakui tanah kesultanan karena mereka memiliki peta wilayah kekuasaan sehingga bisa diklaim sepihak.

Panji Amiarsa juga menyodorkan draft MoU kerjasama dengan aliansi sebagai mitra kerja dan bisa melaporkan bila ada tanah yang PD miliki belum tercatat, draft ini untuk dipelajari terlebih dahulu hingga tercapai satu kesepakatan pemahaman dalam draf tidak dimunculkan nilai nominalnya yang akan dibicarakan saat penandatanganan MoU.

Terakhir AKBP Purn. Sukirman, SH, MH,  yang bertugas menjadi konsultan hukum pidana bagi PD Pembangunan karena saat Panji baru menjadi direktur diminta untuk menandatangani kinerja direksi sebelumnya tapi tidak diijinkan pasalnya bila dilakukan bisa terjerat pidana, ternyata Kondisi pengelolaan PD itu acak-acakan dan cakar cakaran rebutan lahan yang belum tercatat.  Saat ini Sukirman juga berprofesi dan tergabung di PERADI dan sepaham dengan pendapat aliansi supaya kinerja PD bisa lebih bermanfaat dan dirasakan masyarakat. 


Laporan   :  Bobon. S
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aliansi LSM dan OKP Soroti PD Pembangunan Terkait Aset Tanah Pemerintah Kota Cirebon

Terkini

Iklan