Netsembilan.com INDRAMAYU - Lurah Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Dodi Supardi bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) melakukan monitoring perizinan usaha.
Hal itu terpantau ketika Lurah Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Dodi Supardi mengunjungi dan melihat langsung dokumen perizinan bangunan usaha di wilayah Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten
Indramayu, Selasa (25/10/2022).
Dikatakan Lurah Lemahmekar Dodi Supardi, persyaratan atau regulasi yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (sS) atau sistem perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha
(NIB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami sampaikan bahwa persyaratan mendirikan bangunan usaha adalah terdaftar pada OSS dan harus memiliki NIB maupun PBG. Hal ini supaya pemilik bangunan taat regulasi dan
kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu," terangnya.
Lurah Lemahmekar Dodi Supardi bersama Bhabinkamtibmas
dan Babinsa selain monitoring perizinan usaha juga sekaligus
sidak larangan peredaran obat Syrup anak-anak yang ditetapkan atas
instruksi Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar dan Surat
Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI No. SR.
0105/111/3461/2022 Poin 7 dan 8 terkait larangan peredaran dan
penggunaan obat dari jenis sirup untuk sementara sampai
adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
"Saya juga memberikan himbauan bahwa berkaitan dengan obat
syrup yang mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi
ambang batas tidak boleh beredar diwilayah Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu sesuai dengan kebijakan pemerintah, oleh karena itu sebaiknya memberikan resep obat
lainnya secara tertulis," ujarnya. (Ari)