Iklan

Iklan

Dugaan Dalam Tidakan Pencemaran Nama Baik Oknum Guru Dilaporkan APH Polres Lampung Utara

klikindonesia
8 Okt 2022, 20:07 WIB Last Updated 2022-10-08T13:07:50Z

Lampung Utara. Net9.Com,  - Berkaitan Pada perundungan disertai pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di MTs Islamiyah terhadap anak didiknya Rifka Ayuzia.

Sulaiman selaku kakak ipar Rifka yang merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh oknum guru Weni Anita. dengan di dampingi kuasa hukumnya Riki Ansori, S.H dan Ketua DPC AWPI Lampung Utara Martono telah mendatangi Polres Lampung Utara guna melakukan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor : LP/2865/B/X/2022/Polda Lampung/SPKT Res LU.


Keronologi peristiwa tersebut terjadi Pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022. Sekitar jam 10:00 Wib. Telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Weni Oknum Seorang guru terhadap saudari Sulaiman. yang terjadi di ruang kelas MTS Islamiyah desa Sri menanti Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara.
Disaat Rifka sedang mengikuti pelajaran kelas yang diajar Oknum Guru Weni. mengatakan kepada murid-murid yang sedang diajarnya bahwa wajar kalau anak sudah nakal Karena dibesarkan dengan uang haram, lalu kakak ipar kamu dulu pernah bakar garasi mobil mertua saya, dan pernah mencari uang maling kopi cengkeh, maka dari itu setelah pulang sekolah, Rifka memberitahu hal tersebut kepada Saudaranya Sulaiman Atas kejadian peristiwa tersebut Sulaiman melapor kepada pihak Hukun Polres Lampung Utara dalam dugaan diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Riki Ansori selaku kuasa hukum saat dimintai konfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa kedatangannya di Polres Lampung Utara guna mendampingi klien nya melakukan pelaporan atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh saudari Weni. Oknum guru yang mengajar di MTs Islamiyah Desa Srimenanti.

"Saya disini mendampingi klien saya Bapak Sulaiman untuk melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik yang sudah di alami pak Sulaiman, dimana pencemaran nama baik tersebut di duga dilakukan oleh oknum Seorang guru pengajar di sekolah" Jelas Riki

Sementara itu, Ketua DPC AWPI Lampura meminta kepada Polres Lampung Utara untuk segera menindak lanjuti dengan cepat  dan sesuai dengan hukum yang berlaku  agar ada efek jera atas apa yang telah diperbuat oknum guru tersebut.


Surat Laporan

Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 gitar jam 10 telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan saudari Weni Anita terhadap saudari Sulaiman yang terjadi di ruang kelas MTS Islamiyah desa Sri menanti Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara saat adik ipar disekolah yang sedang mengikuti pelajaran kelas yang diajarkan saudari Weni Anita saudara wanita mengatakan kepada murid-murid yang sedang diajarnya bahwa wajar kalau anak sudah nakal Karena dibesarkan dengan uang haram lalu kakak ipar kamu dulu pernah bakar garasi mobil mertua saya pernah mencari uang maling kopi cengkeh setelah pulang sekolah adi IPA saudara selama memberitahu hal tersebut kepada saudara Sulaiman.

Aakibat dapak dari perlakuan oknum guru tersebut, Sulaman melapor dengan mendatangi Polres Lampung Utara. Agar dapat menindak dengan tegas menghusut hingga tuntas yang di mana oknum seorang guru tersebut diduga telah melakukan dugaan dalam tidakan pencemaran nama baik.
Sesuai pada aturan hukum serta uandang - undang yang berlaku.
(Firma. Net9. & Tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Dalam Tidakan Pencemaran Nama Baik Oknum Guru Dilaporkan APH Polres Lampung Utara

Terkini

Iklan