Laporan: Zayalangit
SUBANG-Mengingat gencaranya pelarangan obat-obatan yang tidak layak edar Kapolsek Ciasem melakukan himbauan ke apotek-apotek terkait larangan menjualnya di wilayah hukum Polsek Ciasem. Kamis (27/10/22) sekitar pukul 11.20 WIB
Kegiatan himbauan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman. A.Md. beserta Wakapolsek Ciasem AKP Aan Sukanya, S.M, dan Panit 1 Intelkam IPDA Sahroni serta Kepala UPTD Puskesmas Ciasem H.dr. Doding Saefudin, S.H,.M.Kes beserta jajaran lainnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Ciasem Didampingi Oleh Kepala Puskesmas Ciasem memerikan himbauan dan sosialisai terkaita menjual 3 jenis obat yang dilarang beredar, yaitu : Unibebi Chough Sirup, Unebi Demam Sirup dan Unebi Demam Drops.
Ujar Kepala Puskesmas Ciasem H. Dr. Doding Saefudin, S.H,.M.Kes “3 Obat tersebut merupakan obat untuk bayi dan dampak dari mengkonsumsi obat tersebut dakan menimbulkan gagal ginjal permanen pada anak dan akan mengakibatkan kematian”
Selain itu dihapkan pula dengan dilakukan nya kegiatan ini pemilik apotek sudah memahami dan tidak menjual obat yang sudah dilarang pemerintah sebagaimana tersebut.
Kegiatan himbauan dapat berjalan dengan lancar, aman dan konduif