NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Keberanian Lesti Kejora dalam melawan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diapresisai Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Politik, Pengurus Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Neng Eem Marhamah Zulfa HIZ. Hal ini diharapkan memicu keberanian bagi perempuan Indonesia lainnya agar terhindar dari KDRT pula.
"Kami dukung Lesti untuk memperoleh keadilan, dan pelaku wajib diproses secara hukum," ujar Neng Eem. Senin (10/10/2022)
Neng Eem menambahkan, bahwa Pasal 1 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) mendefenisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
"Ini payung hukum yang menjaga kaum perempuan dari tindak pidana kekerasa dalam rumah tangga," katanya.
Bentuk-bentuk KDRT yang tertuang di UU PKDRT adalah, lanjut Neng Eem, meliputi kekerasan fisik ada di Pasal 6, kekerasan psikis di Pasal 7, kekerasan seksual pada Pasal 8, dan penelantaran rumah tangga tercantum dalam Pasal 9.
"Pasal-pasal ini mencantumkan bentuk dan sangsi untuk pelaku KDRT," tambah Neng Eem.
Neng Eem yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Dapil Jabar III Cianjur dan Kota Bogor ini memaparkan, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menunjukkan bahwa hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban adalah perempuan. Sisanya, yakni 2.948 KDRT menimpa laki-laki.
"saya harap proses hukum berjalan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada punishment bagi para pelaku KDRT," tutup Neng Eem. (Ruslan Ependi)