Laporan: Zayalangit
SUBANG- Dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Subang, Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman dan jajaran berhasil menyita dan mengamankan 20 Jerigen minuman keras jenis CIU di BTN Pamanukan kemarin siang Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Giat Operasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman, S.Sos., bersama Kanit Reskrim, Ipda Agus Kustiawan, beserta jajaran Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Pamanukan.
Melalui informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Pamanukan terkait dengan dugaan adanya tempat atau gudang penyimpanan miras di BTN Pamanukan, Kapolsek Pamanukan langsung mendatangi lokasi bersama jajaran Unit Reskrim dan Unit Sabhara guna memastikan terkait informasi tersebut.
Wal hasil Operasi tersebut membuahkan hasil dengan menyita dan mengamankan 20 Jerigen minuman keras jenis CIU di perumahan BTN Pamanukan Desa Pamanukan Kecamatan Pamanukan dengan pemilik inisial DN.
Selanjutnya Kapolsek Pamanukan bersama Unit Reskrim Polsek Pamanukan melakukan penyelidikan lebih jauh guna mengungkap jaringan peredaran miras tersebut.