Cirebon, Net9.com - Aktifis Muda Kabupaten Cirebon Ivan Maulana mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penggelapan pajak dana Desa yang di duga di lakukan oleh Oknum Pendamping Desa yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negei (Kejari) Sumber.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ivan Maulana yang akrab disapa Ivan saat diwawancarai oleh awak Media disela-sela kesibukannya sebagai aktifis, Selasa 15/11/22.
Menurut Ivan, penanganan Kasus tersebut sejak dua tahun lalu tidak ada expose dari Kejari, siapa TSK nya, padahal menurut Ivan, Kejari telah memanggil saksi baik dari Pendamping Desa dan Kepala Desa.
Menurut Ivan, Kejaksaan jangan hanya main kata dan diksi yang tidak ada kejelasannya, sebagai aparat penegak hukum harusnya memiliki sense off crisis terhadap penuntasan setiap kasus perkasus secara terbuka sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi, agar ada kejelasan hukum, dan publik tau atas kinerja Kajari yang baru" tegasnya.
" Penggelapan pajak dana Desa adalah kasus yang sangat serius, karena dana tersebut adalah dana pajak yang seharusnya di setorkan ke Dinas Penerimaan pajak yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk belanja Daerah.
" Saya masih berharap, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) yang baru dapat mengungkap dan melanjutkan kasus tersebut hingga jelas siapa pelakunya yang bisa di bawa ke jenjang peradilan," katanya.
Lebih lanjut Ivan menyebutkan, kasus tersebut pernah di ungkapkan oleh Bupati Cirebon Imron yang mengatakan bahwa, ada pelanggaran yang merugiankan negara diatas 24M.
Menurut Ivan, jangan sampai Bupati Imron selaku Ketua Forkopimda di demo oleh masyarakatnya, yang mempertanyakan tindak lanjut dari kasus tersebut.
" Ivan mengatakan, terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M.
" Adanya kasus dugaan penggelapan pajak dana Desa oleh oknum menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan, wabil khusus aparat penegak hukum harusnya lebih agresif dalam menangani setiap kasus dugaan penyelewengan agar dana Desa benar-benar aman dari oknum serakan, " tuturnya.
" Mandegnya kasus dugaan penggelapan dana Desa terkesan adanya kegamangan dari pihak kejari Sumber dalam menangani kasus tersebut, pasalnya sampai detik ini belum ada ekspose media dari Kejari, hal ini yang menimbulkan banyak pertanyaan publik dan ramai diperbincangkan.
" Dan kami selaku warga negara berhak menanyakan dan akan mengawal terus kasus ini sampai ada kepastian hukum sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka.
" Dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
" Apa lagi hingga hari ini kejaksaan negeri sumber belum meng ekspos TSK dan melakukan penahan tethadap TSK dari hasil proses pemeriksaan yg dilakukan oleh kejaksaan negeri sumber, dan hingga hari ini kejaksaan juga belum memyerahkan TSK untuk diajukan proses pengadilan oleh pengadilan negeri sumber, " pungkasnya.
Laporan : SRN