Kabupaten Cirebon, Net9.com - Program DANA DESA adalah program unggulan dari Presiden Joko Widodo dalam rangka membangun bangsa dari Desa-Desa. Sesuatu yang menjadi program utama tentunya tidak main-main dalam pelaksanaannya, segala regulasi tentunya harus ditempuh termasuk memberikan tenaga Pendampingan kepada setiap Desa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bendahara DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Singa Perbangsa Kabupaten Cirebon Ali, Selasa 15/11/22
Ali mengatakan, dengan adanya dana Desa tidak semua pengelola dana Desa faham dan mengerti sistem, terutama tentang bagaimana proses dari awal pengadministrasian sampai bagaimana melaksanakan dan mempertanggungjawabkannya.
Setelah sekian tahun berjalan semenjak Presiden Jokowi periode pertama, ternyata beberapa tahun belakang ditemukan kasus penggelapan Dana Desa di Kabupaten Cirebon, yang diduga dilakukan oleh oknum tenaga Pendamping Desa dan entah karena ketidaktahuan beberapa oknum kepala desa, sehingga mereka pun ikut serta dalam hal ini, " terang Ali.
" Dan sempat heboh, kasus ini berhasil diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sekitar 2 tahun yang lalu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang kelanjutannya, bahkan penetapan tersangkapun belum ada, padahal menurut kabar beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya, tegas Ali
"Dalam hal ini kami selaku warga mempertanyakan kenapa kasus ini sampai mandeg dan seolah-olah dipeti es-kan?
Apakah ada elit-elit yg bermain ataukah kenapa?.
Lebih lanjut Ali mengatakan, berapa bulan yang lalu, KAJARI Kab. Cirebon diganti. Kami berharap kepada Kajari yang baru melanjutkan dan ungkap dengan tuntas masalah tersebut.
" Jangan sampai terkesan setiap ada kasus di Kab. Cirebon selalu berhenti ditengah jalan tanpa ada penjelasan lebih lanjut, " tegasnya
Setelah satu tahun penanganan kasus penipuan pajak dana desa yang diduga telah merugikan Negara dan sampai saat ini belum juga ada hasilnya, maka kami meminta kejelasan dan ketegasan kepada Kejaksaan yang telah menyidik kasus tersebut.
Ali mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan pajak dana desa yang di duga dilakukan oleh oknum pendamping Desa dengan cara memberikan iming-iming cashback kepada oknum Kuwu (Kades) adalah perbuatan yang tidak bisa dianggap biasa. Hal tersebut merupakan kasus yang sangat merusak tatanan pemerintahan desa. Tetapi, kasus yang tergolong berat, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut hukumnya, " tegas Ali.
" Kasus ini saya anggap berat karena yang melakukan adalah oknum pendamping desa yang diduga telah merugikan milyaran rupiah uang negara.
" Pendamping desa itu kan seharusnya mempunyai komitmen meningkatkan SDM pemerintah desa, bukan malah ikut mengeruk dana desa dengan cara menggelapkan uang pajak. Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung, milyaran rupiah, " ungkap Ali
" Hargailah masyarakat yang masih menghormati aparat penegak hukum, karena jika masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada penegak hukum, maka jangan salahkan kami jika ada gerakan-gerakan yang masif, akibat proses-proses hukum yang dimain-mainkan, " pungkasnya.
Laporan : SRN