MEDAN - Swa Ika Prihatmara Dharma (58) warga Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh seorang wanita inisial GJ, Jum'at (4/11/2022) pukul 19:00 Wib.
GJ diduga membawa kabur handphone anak Swa Ika pada saat disuruh menunggu anaknya yang sedang mengaji pada Kamis, 13 Oktober 2022.
"Anak saya ditinggal ditempat ngajinya, terus dia bawa kabur handphone iPhone," sebutnya.
Akibat dari perbuatan GJ yang meninggalkan anak Swa Ika di tempat ngaji, anaknya dipukul oleh teman ngajinya.
"Dia ninggalin anak saya di tempat ngaji, akibatnya anak saya dipukul oleh temannya," sambungnya.
Istri Swa Ika menambahkan bahwa GJ kabur ketempat laki - laki yang dikenalnya melalui media sosial.
"Pergi bersama laki yang baru dikenal sebulan di facebook," kesal Ervina.
Merasa lalai dalam menjalankan tugas dan membawa kabur sebuah handphone, Swa Ika melaporkan GJ dan teregister dengan nomor STTLP/1073/X/2022/SPKT Sektor Medan Baru, tanggal 14 Oktober 2022.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar ada kasusnya bang, masih tahap Lidik. Rencana kita mau pemeriksaan lanjutan kepada pelapor, saksi dan terlapornya. Tadi sudah kami gelar di Polsek," tegasnya.