Iklan

Iklan

KPU Cianjur Buka Pendaftaran Bagi Calon Anggota PPK

klikindonesia
20 Nov 2022, 20:35 WIB Last Updated 2022-11-20T14:08:58Z

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman mempersilahkan bagi masyarakat Cianjur berminat untuk menjadi Anggota PPK agar segera melengkapi semua persyaratan dan mendaftarkannya ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur. Pendaftaran ini dimulai sejak Tanggal 20 hingga 29 November 2022 mendatang


NETSEMBILAN.COM | CIANJUR  - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur di Jalan Taifur Yusuf No. 35, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, mulai menerima pendaftaran bagi masyarakat yang berminat jadi Anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dengan kualifikasi diantaranya minimal sudah berusia 17 tahun, dan berdomisi di wilayah kecamatan yang ada.


"Hari ini, Tanggal 20 November kita buka pendaftaran calon Anggota PPK," Ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman kepada netsembilan.com. Minggu (20/11/2022).


Rustiman menjelaskan, ada 11 kegiatan dalam rangka rekrutmen calon anggota PPK. Misalnya, setelah KPU Kabupaten Cianjur melakukan pengumuman dan menerima pendaftaran, maka dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota PKK. Selanjutnya KPU Cianjur akan mengumumkan hasil penelitian administrasi tersebut.


"Setelah itu dilakukan seleksi tertulis untuk para calon. Dan mengumumkan hasilnya," jelasnya.


Nantinya, lanjut Rustiman, KPU Cianjur akan menunggu tanggapan dan masukan dari masyarakat menyangkut para calon anggota PPK ini. Lalu dilanjutkan dengan wawancara, mengumumkan hasil wawancanya. Barulah KPU akan menetapkan siapa saja calon anggota PPK. 


"Terakhir dilaksanakanlah pelantikan untuk para anggota PPK itu," sambung Rustiman.



Dipaparkannya, untuk persyaratan para calon selain usia 17 dan berdomisili di wilayah kerja PPK termaksud, juga harus berintegritas, tidak menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik, mampu secara jasmani dan rohani, terbebas dari penyalahgunaan narkotika.


"Yang lainnya yaitu minimal lulusan sekolah menengah atau sederajat dan tidak pernah di pidana penjara dengan hasil putusan pengadilan," paparnya.


Untuk keperluan administrasi, masih kata Rustiman, masyarakat yang berminat dipersilahkan mengajukan pendaftaran yang disertai oleh poto copy KTP dan ijazah, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sangsi pemberhentian oleh KPU, serta surat pernyataan lainnya. Agar lebih jelasnya, masyarakat bisa mengakses langsung ke website milik PKU Kabupaten Cianjur. 


"Batas pendaftarannya, dari sekarang hingga Tanggal 29 November 2022," tutup Rustiman. (Ruslan Ependi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Cianjur Buka Pendaftaran Bagi Calon Anggota PPK

Terkini

Iklan