Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Hj. Kursiah meminta Surat Keputusan Pemberhentian dari Badan Kehormatan DPRD Indramayu

klikindonesia
2 Nov 2022, 21:37 WIB Last Updated 2022-11-02T14:39:57Z

Netsembilan.com Indramayu-
Diberhentikannya Hj. Kursiah. dari kursi DPRD menuai protes dari pihak anggota Dewan dari partai Golkar tersebut, pasalnya pemberhentian
tersebut pihak Hj. Kursiah. tidak menerima Surat putusan yang pasti.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Hendra Ivan Helmy selaku kuasa Hukum Hj. Kursiah. Di Rumah Makan Mertua Rabu 2/11/2022.


Pemberhentian Hj. Kursiah. sudah tersebar sejak tanggal 26 September 2022 pada paripurna DPRD Indramayu.


"Isinya itu bahwa pada rapat tersebut Hj. Kursiah. Anggota DPRD Indramayu dari partai golkar sejak 22 september diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPRD Indramayu," Katanya. 

Setelah mendapatkan berita tersebut, pihaknya telah mendatangi Syaefudin selaku ketua DPRD Kab. Indramayu sekaligus ketua Partai Golkar 
Indramayu, untuk mempertanyakan
pemberhentian Hj. Kursiah dan diaminkan oleh ketua dewan bahwa telah diberhentikan per 22 september 2022.


"Namun kita meminta putusannya, dan Syaefudin mengatakan bahwa belum bisa memberikan putusannya," Sambungnya. 


Hendra kuasa hukum Hj. Kursiah pada tanggal 30 september 2022 ia mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada sekretariat dewan untuk minta putusan Badan Kehormatan dan putusan paripurna terkait pemberhentian Hj. Kursiah.




"Sampai tanggal 30 september kita tunggu, ternyata pihak DPRD tidak memberikan Surat Keputusan dari Badan Kehormatan," Ujarnya.


"Hingga sampai tanggal 13 oktober pihaknya telah mengirimkan keberatan ke ketua dewan sekaligus ditembuskan ke gubernur jawa barat, bupati Indramayu, DPD Golkar Indramayu dan DPP partai golkar. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Hj. Kursiah meminta Surat Keputusan Pemberhentian dari Badan Kehormatan DPRD Indramayu

Terkini

Iklan