Lampung Utara. Net9.Com, - KOTABUMI. Dari menerima inpormasi dari mitra Sesama Media Saudara Riski Saputra, Media Pelopor Krimsus Lampung Utara.
Menjelaskan keterkaitkan tidak penipuan yang menimpa keluarga wanitanya saudari Maria Juwita. Dengan nama sapaannya (Yaya) Di Jl. Kapten Mustofa. Gg.Merak 08. No.261 Keluraha Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Yang bermaksut bermitra kerjasama dalam penanaman modal usaha Investasi, kepada Mulia Purnama Sari. Beralamatkan JL. Laskar A. Bastian Rt.08. Rw.02 Kelurahan/Desa Pasar Sukadana. Kecamatan Sukadana. berdagan toko pakaain di bambu kuning bandar lampung.
Yang dimana saudari yaya sudah melakukan investasi dana uang selama tiga kali pertama. Rp.30000.000. (Tiga pulih juta rupiah.) yang ke Dua. Sebesar Rp.25000.000. (Dua Pulih Lima juta Rupiah) Dan yang ke tiga investasi terakhir Yang ke tiga, yaitu sebesar Rp.20000.000. (Dua puluh juta Rupiah.) kepada pemilik usaha tempat penanaman modal usah ,
Mulia Purnama Sari tersebut. Dengan total keseluruhan Rp.750000.000. (Tuju Puluh Lima Juta Rupiah).
Dengan tegiur rasa di imingi untuk penanaman modal dengan bagi hasil keutungan namun sayang nasip nahas yang di alami saudari yaya, buakan hanya keuntungan bahkan penanaman modal tersebut itupun belom di kebalikan justru ilang kontak serta kemunikasi terhadap Mulia Purnama Sari, Selaku pihak usaha pedagang toko pakaian di bambu kuning Bandar Lampung tersebut.
Maria Juwita, (Yaya) Merasa Dirinya telah tertipu dan masih menunggu etikat baik dari pihak usaha Pedagang Pemilik Toko usaha Pakaian tersebut agar dapat secepatnya mengebalikan penanaman modal usaha miliknya, jika tidak maka saya akan melaporkan kepada pihak berwajib, aparat penegak hukum, bedasarkan bukti, baik kuwitansi serta bukti pengiriman terasper uang yang ia miliki serta bukti kesepakatan yang telah di sepakati, dalam dugaan tidak penipuan dalam dalih mitra kerjasama penanaman modal usaha.
Dah berharap kepada aparat penegak hukum dapat menindak dengan tegas menghusut hingga tuntas, tidak penipuan yang dilakukan oleh sawdari Mulia Purnama sari, mempertangung jawabkan perbuatanya serta dihukum sesuai pada aturan UU Pasal Hukum Yang Berlaku.
(Firman. Net9. & Tim.)