Sekretaris PCNU Kabupaten Cianjur, Aang Muhammad Subchan ZE pastikan dugaan penganiayaan terhadap KH. Cepy Hibbatullah adalah perbuatan biadab yang tidak boleh lagi terjadi dikemudian hari. |
NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Kasus dugaan penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Hibbatusadiyyah, KH. Cepy Hibbatullah, berbuntut panjang karena jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur segera mengadvokasi dengan menerjunkan Lembaga Bantuan dan Penyuluhan Hukum (LBPH NU) untuk KH. Cepy Hibbatullah.
"Kami berada di Kampung Tegal Deukeut, Desa Nagrak, Cianjur ini untuk menjenguk ulama besar yang kemarin mendapatkan musibah penganiayaan, " ujar Sekretaris PCNU Kabupaten Cianjur, Aang Muhammad Subchan ZE kepada netsembilan.com, Kamis (10/11/2022).
Menurut Kiyai muda yang akrab disapa Ang ZE ini, penganiayaan terhadap seorang ulama adalah perbuatan biadab yang tidak boleh terjadi lagi dikemudian hari. Apalagi, korban adalah sahabat darinpara ulama yang ada di Kabupaten Cianjur.
"Maka dar itu, setelah berkonsultasi dengan Ketua PCNU Kabupaten Cianjur, maka diambil sikap agar tetap menghormati hukum yang berlaku. Untuk itulah kita terjunkan LBPH NU kepada korban," katanya.
Alhamdulillah, lanjut Aang ZE, tadi sudah datang personil LBPH NU kepada korban, sudah menanyakan segala macam, termasuk kronologi kejadiannya. Selanjutnya akan diambil sikap resmi.
"Yang jelas, kejadian ini harus yang terkahir. Tidak boleh lagi terjadi perilaku biadab penganiayaan terhadap seorang ulama," tambahnya.
Dirinya berharap, semua lapisan masyarakat yang merasa tersinggung dengan kejadian ini agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.
"Kita negara hukum, patuhi semua peraturan yang ada. Santai saja, tapi mohon doanya agar Kiyai yang kita cintai ini tetap diberikan kesabaran setelah mendaptkan musibah penganiayaan," tutup Aang Muhammad Subchan ZE. (Ruslan Ependi)