Iklan

Iklan

Program Pancakarsa Pemkab Bogor

klikindonesia
29 Nov 2022, 13:18 WIB Last Updated 2022-11-29T06:18:23Z

“PROGRAM PANCAKARSA TETAP MENJADI PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR, SEKRETARIAT DAERAH MEWUJUDKANNYA MELALUI PROGRAM NYATA, AKUNTABEL DAN BERKESINAMBUNGAN DENGAN PENGOORDINASIAN YANG OPTIMAL KEPADA SELURUH PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN BOGOR”

Pasca pandemi Covid-19 selama kurang lebih 2 tahun dan walaupun sampai saat ini masih berlangsung dimana Kabupaten Bogor berada pada PPKM level 1 sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/181/Kpts/Per-UU/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 di Kabupaten Bogor 7 Juni 2022 s.d 4 Juli 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya Sekretariat Daerah yang mempunyai fungsi sebagai penyusunan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian Visi, Misi Kabupaten Bogor dan Target kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu: “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”. Dimana Visi dan Misi ini kemudian dijabarkan dalam Panca Karsa yaitu Lima Tekad/cita-cita Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk Mencerdaskan Bogor, Mensehatkan Bogor, Memajukan Bogor, Membangun Bogor, dan Membuat Bogor Lebih Berkeadaban.
Dalam mewujudkan Program Pancakarsa yang tetap menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Bogor melalui program nyata, akuntabel dan berkesinambungan dengan melakukan pengkoordinasian yang optimal kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bogor, oleh karena itu dalam mewujudkannya Sekretariat Daerah telah menjalankan Program/Kegiatan di setiap lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum dengan Program/Kegiatan sebagai berikut :

I. Lingkup Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat
Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi : Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, DPMD, DISDUKCAPIL, BANKESBANGPOL, DINSOS, DISDAMKAR, DINKES, DISPORA, DP3AP2KB, RSUD, BPBD, DPUPR aspek Penataan Ruang, DPKPP aspek Pertanahan, DISBUDPAR, Kecamatan, Kelurahan dan Instansi Vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.
Bagian-Bagian Lingkup Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat
A. Bagian Tata Pemerintahan
Meliputi :
1. Kegiatan Administrasi Pemerintahan
2. Kegiatan Administrasi Kewilayahan
3. Kegiatan Otonomi Daerah
B. Bagian Perundang-Undangan
Meliputi :
1. Kegiatan Penyusunan Produk Hukum Pengaturan
2. Kegiatan Penyusunan Produk Hukum Penetapan
3. Kegiatan Dokumentasi dan Informasi





C. Bagian Kerjasama Dan Bantuan Hukum
Kegiatan Kerjasama Daerah

Kerjasama daerah yang telah dilaksanakan penandatanganannya :
Jenis 2021 Pemerintah Pihak Ketiga
KB 33 Dokumen 12 21
PKS 93 Dokumen 15 78
Jumlah 126 Dokumen 27 99
Jenis Januari S/D Sept 2022 Pemerintah Pihak Ketiga
KB 37 DOKUMEN 6 31
PKS 85 DOKUMEN 10 75
Jumlah 122 DOKUMEN 16 106






D. Bagian Kesejahteraan Rakyat
1. Kegiatan Bina Mental Spiritual
2. Kegiatan Kesejanteraan Sosial
3. Kegiatan Kesejanteraan Masyarakat


II. Lingkup Asisten Perekonomian Dan Pembangunan
Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi : DLH, DPMPTSP, DISHUB, DISBUDPAR aspek Pariwisata, DISTANHORBUN, DISKANAK, DISKOPUKM, DISDAGIN, DKP, DISNAKER, DPUPR aspek Pekerjaan Umum, DPKPP aspek Perumahan dan Kawasan Permukiman, BUMD, BLUD dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.
A. Bagian Perekonomian
1. Kegiatan Pembinaan BUMD dan BLUD
2. KegiatanPengendalian dan Distribusi Perekonomian
3. KegiatanPerencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil
B. Bagian Administrasi Pembangunan
1. Kegiatan Penyusunan Program
2. Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan
C. Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa
1. Kegiatan Pengelolaan Barang dan Jasa
2. Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
3. Kegiatan Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
D. Bagian Sumber Daya Alam
1. Kegiatan Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
2. Kegiatan Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup
3. Kegiatan Sumber Daya Alam Energi dan Air

III. Lingkup Asisten Administrasi Umum
Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi : BAPPEDALITBANG, BKPSDM, BPKAD, DAP, DISKOMINFO dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.
A. Bagian Umum
1. Kegiatan Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian








2. Kegiatan Rumah Tangga
No Kegiatan Dokumentasi
1. Kegiatan 11 Januari 2022 : Memfasilitasi Jamuan Rapat Koordinasi Pemerintah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19



B. Bagian Organisasi
1. Kegiatan Pelayanan Publik dan Tata Laksana
2. Kegiatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

C. Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan
1. Kegiatan Protokol
KEGIATAN / SUB. KEGIATAN TARGET REALISASI FISIK PRESENTASE
Fasilitasi Keprotokolan 600 Kegiatan 551 Kegiatan 91,83 %

2. Kegiatan Komunikasi Pimpinan
KEGIATAN / SUB. KEGIATAN TARGET REALISASI FISIK PRESENTASE
1.Fasilitasi Komunikasi
Pimpinan
400 Kegiatan 441 Kegiatan 110,25
2. Mempersiapkan Sambutan untuk Kegiatan Pimpinan
400 Naskah 365 Naskah 91,25
3. Menggandakan Bahan Rapat Kegiatan Pimpinan
60 Berkas 67 Berkas 111,67

3. Pendokumentasian Pimpinan
Kegiatan / Sub. Kegiatan Target Realisasi Fisik Presentase
1. Fasilitasi Pendokumentasian Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 500 Kegiatan 492 Kegiatan 98,4
2. Notulensi Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah 100 Laporan
73 Laporan 73
3. Fasilitasi Peliputan Media Terhadap Kegiatan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 40 kegiatan 156 kegiatan 390
4. Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah 12 Media   0 0

D. Bagian Perencanaan Dan Keuangan
1. Kegiatan Perencanaan
a. Kegiatan Desk Persiapan Penyusunan Renstra Sekretariat Daerah dengan Bappedalitbang






b. Rapat Koordinasi Penyusunan Indikator Kinerja lingkup Sekretariat Daerah







2. Kegiatan Pelaporan
a. Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, Sekretariat Daerah telah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan hasil evaluasi atas implementasi sakip perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran  2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah mendapatkan nilai tertinggi diantara perangkat daerah lainnya dengan nilai 76,98 atau kategori BB dengan ruang lingkup evaluasi meliputi: perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan pencapaian sasaran kinerja.

b. Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD,
Laporan Keuangan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2021 telah selesai disusun oleh Tim dari Subbag Pelaporan Sekretariat Daerah yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO),  Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). (Adv/Rovan/Sumber Setda Kab.Bogor).



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Program Pancakarsa Pemkab Bogor

Terkini

Iklan