BOGOR - Kantor pelayanan UPT
metrologi legal Kabupaten Bogor kembali melakukan kegiatan pelayanan sidang
TERA ulang di pasar Jasinga, Kabupaten Bogor 10/11/22.
Selaku Penera Madya, bapak
Mugi Laksana Wibawa ST. mengatakan “Sidang TERA ulang di pasar-pasar merupakan
sebuah kewajiban yang harus dilakukan bagi pemilik alat UTTP (Ukur, takar, timbang
& perlengkapannya) sebab alat UTTP yg digunakan harus tepat ukuran,
takaran, dan tepat timbangannya”.
Dengan demikian kita
berharap dengan dilaksanakannya TERA ulang ini agar tidak ada yang dirugikan
baik pedagang sebagai pemilik UTTP maupun pembeli sebagai penerima barang”.
Kegiatan ini dilakukan
untuk membentuk agar di pasar-pasar tradisional pasar rakyat khususnya
Kabupaten Bogor agar tertib UKUR yang mana seluruh alat-alat ukur, takar,
timbangannya, & perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang tidak
merugikan konsumen.
Dengan bekerja sama
PERUMDA PASAR TOHAGA & di bantu oleh TIM REPARATIR dari CV HADENA SCALLE
yang mana telah disampaikan oleh MUGI LAKSANA WIBAWA S.T. Tim sidang TERA ulang
kali ini melakukan pelayanan di pasar rakyat JASINGA Kab Bogor. Dengan ketua
TIM selaku PENERA MADYA BAPAK MUGI LAKSANA WIBAWA. S.T.
Kegiatan ini dilakukan
selama dua hari di pasar rakyat JASINGA Kab. Bogor dan TIM berhasil men-TERA
ulang 226 UTTP dan kurang lebih hanya 10 % yang tidak terlayani, karena
pedagang sudah keburu tutup. Selanjutnya
MUGI menyampaikan bahwa “Kegiatan ini akan selalu di laksanakan di pasar-pasar
tradisional pasar rakyat, khususnya di wilayah kab BOGOR”. ( Fahri/Krisna Mukti )