Netsembilan.com Indramayu-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu bersama anggota Polres & Kodim 0616/Indramayu, melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (21/12/2022).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan dan penyebaran narkoba, serta menjaga keamanan juga ketertiban di lingkungan Lapas Indramayu menjelang Natal dan Tahun baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Alex Eko Santosa, Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Indramayu, dalam konferensi pers usai melakukan penggeledahan.
Alex bersyukur karena pada penggeledahan ini tidak ditemukan adanya narkoba maupun telepon seluler yang bisa digunakan untuk penyebaran obat terlarang. Namun demikian, pihaknya mengamankan beberapa alat yang dianggap membahayakan.
"Kami mengamankan gunting, pisau, palu, sekrup, pemikul dari bambu, serta beberapa alat lainnya yang bisa berbahaya, terutama jika sampai terjadi perkelahian," katanya.
Ia berharap, setelah dilakukan penggeledahan ini, baik di dalam maupun luar lingkungan Lapas Indramayu seterusnya selalu aman. (Ari)