Iklan

Iklan

Arifin Ketum LSM PENJARA 1: Miris Efek Dari Ketidakbecusan PT INALUM, Presiden Jokowi Memotong Modal 148 T

klikindonesia
17 Des 2022, 16:24 WIB Last Updated 2022-12-17T09:24:36Z


Jakarta-- Teuku Z Arifin Ketum LSM PENJARA 1 mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Pengurangan PMN bertujuan mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan pemerintah dalam holding pertambangan.

"Oleh karena itu, perlu dibentuk strategic holding dengan mendirikan perusahaan perseroan (persero) di bidang pertambangan sebagai induk, melalui pemisahan kegiatan operasional dan kegiatan strategis PT Inalum. "Jelas Arifin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/22/2022)


"Bahwa dalam rangka pembentukan strategic holding sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertarnbangan," seperti tertulis dalam PP 45 Tahun 2022, dikutip Selasa (13/12/2022).

"Pengurangan penyertaan modal PT Inalum yang statusnya sebagai persero ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. "Lanjut Arifin

Adapun nilai pengurangan PMN adalah sebesar Rp 48.746.701.291.844, seperti tertuang dalam pasal 2 ayat 1. Untuk rincian nilai pengurangan PMN adalah sebagai berikut.

15.619.999.999 saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk. Lalu 4.841 .053.951 saham Seri B pada PT Timah Tbk. Kemudian 7.490.437.495 saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk, dan 21.300 saham pada PT Freeport Indonesia.

Pengurangan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai dan bentuk penyertaan modal negara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.

"Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadikan kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia beralih menjadi saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia," tulis pasal 3 ayat 1.

Berdasarkan pasal 3 ayat 2, Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara pada PT Aneka Tambang Tbk menjadi sebesar 65% atau RP 1.562.000.000.000.

PT Timah Tbk menjadi sebesar 65% atau sebesar Rp 242.052.697.600. PT Bukit Asam Tbk menjadi sebesar 65,02% atau sebesar Rp 749.043.750.000, dan PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 5,62% atau USS 2.130.000.

"Kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengakibatkan status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menjadi Badan Usaha Milik Negara," bunyi pasal 4 huruf A.

PT Indonesia Asahan Aluminium Tbk tidak lagi memiliki saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, rian PT Freeport Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Adapun Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 8 Desember 2022.

Lipsus: Jalal
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Arifin Ketum LSM PENJARA 1: Miris Efek Dari Ketidakbecusan PT INALUM, Presiden Jokowi Memotong Modal 148 T

Terkini

Iklan