SUBANG _ Plt. Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi melaksanakan penilaian wawancara sekaligus pemaparan ekspos Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) awards tahun 2022. Tahapan penilaian kinerja TKKSD tersebut dilaksanakan di ruang Sanggabuana, Gedung Sate Bandung. Kamis (22/12/22).
Perwakilan tim penilai dari TKKSD Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kabupaten Subang tahun ini kembali masuk ke 5 besar setelah dilaksanakan tahapan penilaian verifikasi kelengkapan administrasi kerjasama daerah sesuai indikator yang telah ditetapkan terhadap kinerja tim koordinasi kerjasama daerah TKKDSD Kabupaten/Kota dan perangkat daerah pemrakarsa. sebelumnya pada tahun 2019 juga masuk di 5 besar. "Mudah-mudahan ditahun 2022 TKKSD Kabupaten Subang dapat hasil yang maksimal dan terbaik di Jawa Barat setelah hasilnya keluar setelah penilaian ini." Ucapnya.
Tim penilai terdiri dari tim TKKSD Provinsi Jawa Barat diantaranya analis kebijakan biro pemerintahan dan otonomi daerah Provinsi Jawa Barat, Asisten Kesra, kepala BKKAD, Sekban Bapeda dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Pelaksanaan penilaian wawancara, pemaparan materi dan Tanya jawab dialaksanakan selama 20 menit. Pada materi pemaparan tersebut menyampaikan materi kerjasama terkait arah arah kebijakan kerja sama di Kabupaten Subang.
Plt. Bupati Subang yang biasa disapa Kang Akur dalam pemaparan penilaian tersebut menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kerjasama salah satunya sejalan dengan visi dan misi kabupaten Subang 2019-2023, yaitu pada poin misi ketiga yaitu “meningkatkan kualitas pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal dan berdaya saing serta perluasan lapangan kerja”.
Program misi tersebut diwujudkan dengan melakukan kerjasama antara lembaga pendidikan dengan dunia usaha dan instansi lain untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang handal dan siap pakai.
Produk hukum terkait kerjasama di Kabupaten Subang yang mana Kabupaten Subang telah memiliki peraturan daerah nomor 8 Tahun 2022 tentang kerjasama daerah menggantikan Perda nomor 10 tahun 2001 tentang kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.
Selain itu, Kang Akur juga menyampaikan bahwa telah banyak inovasi dan kerja sama yang telah dilakukan oleh TKKSD Subang dengan Pemda lain, kerja sama dengan perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan kerjasama kepada masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan masyarakat di Subang, kerjasama pengelolaan barang milik daerah dengan pihak ketiga, kerjasama di bidang kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat bahkan kerjasama dengan sister city kota Gimcheon, dan kerjasama dengan yayasan saemaul globalization foundation Korea Selatan.
Kang Akur pun menyatakan bahwa Kabupaten Subang memiliki pelabuhan Patimban dan menjadi kawasan segitiga rebana sehingga diperlukan pemetaan dan perencanaan dalam peningkatan jalinan kemitraan antar daerah, lintas daerah, pihak swasta dan pemberdayaan BUMD untuk peningkatan perekonomian masyarakat, PAD dan kemajuan Kabupaten Subang.
Pelaksanaan kerjasama yang telah dilakukan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah Kabupaten Subang untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Subang.
Turut hadir mendampingi pada penilaian TKKSD tersebut diantaranya Plh. Sekda Subang Ahmad Sobari, Kabag Kerjasama Setda Subang beserta jajarannya.