NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur bersiap laksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Suara (PPS) ditingkat kelurahan dan desa. Rekrutmen PPS dimulai dengan tahapan pendaftaran bagi masyarakat Cianjur yang berminat sejak Tanggal 18 dan berakhir pada 27 Desember nanti.
"Pendaftarannya tersentral di Kantor KPU Kabupaten Cianjur," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partusipasi Masyarakat dan ADM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman kepada netsembilan.com, Minggu (18/12/2022).
Rustiman menjelaskan, secara keseluruhan, tahapan rekrutmen PPK sampai pelantikan direncanakan hingga Tanggal 17 Januari 2023. Sementara peran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya akan bersifat diperbantukan saja.
"Pendaftarannya bisa langsung datang ke Kantor KPU, atau melalui website resmi kami," jelasnya.
Syarat untuk menjadi Anggota PPS, lanjut Rustiman, adalah dia warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, Lulusan SMA atau sederajat, berintegritas, setia pada UUD'45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita - cita Proklamasi 1945. Yang lainnya yaitu, tidak menjadi anggota partai politik dan berdomisili di wilayah kerja PPS.
"Tambahan, yang berminat tidak pernah terlibat perkara pidana, lalu sehat jasmani dan rohani," imbuh Rustiman.
Dipaparkannya juga, untuk keperluan administrasi dibutuhkan foto copy ijazah terakhir, pas foto, foto copy KTP, surat keterangan sehat, formulir pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.
"Kami persilahkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan diatas untuk mengajukan pendaftaran mulai hari ini," pungkasnya. (Ruslan Ependi)