Netsembilan.com - Nias Selatan, Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan seorang wanita berstatus janda di desa togizita beberapa waktu lalu masih belum terungkap, namun kini meninggalkan beberapa masalah baru.
Masalah baru yang dimaksud disini adalah tentang tindakan oknum-oknum penyidik yang melakukan penyelidikan terkait perkara ini.
Menurut Arman Telaumbanua selaku kuasa hukum salah satu saksi yang diperiksa di dalam perkara ini mengatakan, tindakan oknum penyidik dan oknum Kapolsek Lolowau dalam melakukan penyelidikan terkait kasus ini sangat mencederai hukum.
Coba dipikir saja, penggeledahan itu dilakukan kepada siapa dan bagaimana tatacara penggeledahan yang sebenarnya. Klien saya masih berstatus sebagai saksi, tetapi rumahnya digeledah dan 3 (tiga) buah parang miliknya disita. Lebih parahnya lagi, penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan kelengkapan seperti surat izin dari ketua pengadilan setempat maupun surat perintah penggeledahan. "Kata Arman"
Sambung Arman Telaumbanua menyampaikan kepada wartawan (17/01/2023) saat diwawancarai di rumahnya di Nias Selatan, hal ini perlu ditindaklanjuti secara tegas agar menjadi pelajaran berharga bagi mereka ke depannya, Kalau perlu oknum-oknum yang seperti ini Jangan dipelihara. Copot saja mereka dari jabatannya agar tidak merugikan masyarakat.
Hal ini sudah kita laporkan ke propam Polres Nias Selatan, tetapi jika tidak ada perkembangan maka kita akan buat laporan ke propam Mabes Polri karena tindakan-tindakan oknum ini sudah melanggar HAM. "Tutupnya" (R.H)