Iklan

Iklan

Arman Telaumbanua, Kita Segera Tagih Janji Kalau Tidak Mampu Bersihkan Ekor Potong Kepala

klikindonesia
29 Jan 2023, 12:00 WIB Last Updated 2023-01-29T05:00:09Z


Nias Selatan, Serangkaian laporan tentang tindakan yang dialami oleh RRL pada saat pemeriksaan di Polsek Lolowau sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH_Pidana yang telah dilayangkan ke Propam Polres Nias Selatan telah diterbitkan sp2hp.

Arman Telaumbanua selaku kuasa hukum dari RRL menjelaskan, Sp2hp terkait dengan laporan pengaduan yang telah kita ajukan di propam Polres Nias Selatan maupun ke Kapolres Nias Selatan sudah kami terima pada hari Jum'at (27/01/2023), hasilnya sangat kurang memuaskan bagi kami. Laporan itu sudah dihentikan dan ini sangat menambah ketidakpercayaan kami dengan Oknum-oknum polisi. Mereka mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Oknum Kapolsek Lolowau dan team sudah sesuai SOP, sehingga dalam hal ini kami meragukan kualitasnya dalam melakukan penyelidikan.

Lanjut Arman menyampaikan, sehubungan dengan dihentikannya proses ini di Propam Polres Nias Selatan bukan berarti langkah kami akan berhenti sampai disini saja. Ini adalah tantangan buat kita semua untuk membongkar segala bentuk ketidakadilan. Jika diperlukan kita pake ahli untuk membuktikannya.

Kita segera menagih janji bapak Kapolri yang pernah mengatakan "Jika Tidak Mampu Membersihkan Ekor, Potong Kepala" dan semoga kebenarannya akan terungkap di Propam Mabes Polri. "Pungkasnya" ( R.H )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Arman Telaumbanua, Kita Segera Tagih Janji Kalau Tidak Mampu Bersihkan Ekor Potong Kepala

Terkini

Iklan