Netsembilan.com-Brebes |
Komisi pemilihan umum Kabupaten Brebes menggelar rapat kerja penyusunan TPS pada,Jum,at ( 13/01/2024 ) di Dedy jaya Hotel-Brebes.
Rapat yang di hadiri oleh Bawaslu Brebes diwakili oleh Rudi Raharjo,S.A.P selaku anggota merangkap divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat mengingatkan tentang potensi kerawanan dalam penyusunan TPS.
"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses Penyusunan TPS, karena ada potensi kerawanan yang harus di cegah diantaranya adalah TPS yang tidak menggabungkan kelurahan/desa, faktor kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara"ungkapnya.
"Kami mengimbau agar KPU Brebes dan jajaranya dalam menyusun TPS memperhatikan PKPU 7/2022 diantaranya pasal 15 ayat (3) sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. KPU Brebes dalam hal ini juga agar melibatkan secara aktif jajaran dibawahnya, karena jajaran di kecamatan dan di desa yang lebih tahu kondisi lapangan, kondisi geografis, untuk kemudahaan akses bagi pemilih,terangnya
KPU Brebes juga dapat mengoptimalkan kerja dengan sinergi, kolaborasi dengan stakeholder, dan Optimalkan sosialisasi.
Lebih lanjut,Rudi mengingatkan dalam hal kebutuhan TPS khusus, KPU Kabupaten Brebes agar memperhatikan potensi lokasi yang memang perlu dibentuk TPS khusus sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022.
" dalam pemetaan TPS,KPU Brebes perlu memperhatikan potensi kebutuhan TPS di lokasi khusus, sebagaimana di atur di PKPU 7/2022 pasal 179. Ada beberapa potensi lokasi khusus diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Pondok Pesantren, Kawasan Industri, Kawasan Perkebunan, Rumah Sakit termasuk Puskesmas yang rawat inap dan lokasi bencana / Pengungsian". Pungkasnya.